Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Aliansi Anti Kekerasan Minta Kementerian Hukum Periksa GRIB Jaya Terkait Aksi 27 Agustus

×

Aliansi Anti Kekerasan Minta Kementerian Hukum Periksa GRIB Jaya Terkait Aksi 27 Agustus

Sebarkan artikel ini
Ahmad Khozinudin
Advokat dari Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan dan Premanisme, Ahmad Khozinudin.

KOMA.ID, JAKARTA – Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan dan Premanisme meminta Kementerian Hukum melakukan pemeriksaan resmi, objektif, dan menyeluruh terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan.

Permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan ratusan anggota GRIB Jaya dalam rangkaian kericuhan saat aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026.

Silakan gulirkan ke bawah

Advokat sekaligus anggota Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan dan Premanisme, Ahmad Khozinudin, mengatakan permohonan pemeriksaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum ataupun menyatakan GRIB Jaya telah terbukti melakukan pelanggaran.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui secara terang apakah tindakan sejumlah anggota GRIB Jaya dalam peristiwa tersebut merupakan tindakan individu atau bagian dari kegiatan yang diperintahkan, dikoordinasikan, diketahui, atau dibenarkan oleh struktur organisasi.

“Kami tidak meminta hukum ditegakkan berdasarkan tekanan massa, melainkan berdasarkan bukti, kewenangan, dan peraturan perundang-undangan,” kata Khozinudin dalam pernyataan sikap bersama Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan dan Premanisme, Senin (7/9/2026).

Soroti Kehadiran Ratusan Anggota GRIB Jaya

Khozinudin menyoroti sejumlah keterangan terbuka pengurus GRIB Jaya yang disebut disampaikan dalam program Rakyat Bersuara iNews TV.

Dalam keterangan tersebut, menurut Aliansi, Sekjen GRIB Jaya Zulfikar mengakui adanya ratusan anggota organisasi di lokasi kericuhan 27 Agustus 2026.

Selain itu, disebutkan adanya sekitar lima truk dan tiga kendaraan pribadi yang digunakan untuk membawa anggota, anggota yang membawa bambu, serta tindakan menghalau massa, melakukan “penertiban”, hingga mengejar pihak yang dianggap sebagai perusuh.

Khozinudin menilai rangkaian tindakan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk menentukan apakah telah masuk ke ranah kewenangan yang seharusnya menjadi tugas aparat penegak hukum.

“Fakta tersebut perlu diperiksa untuk menentukan apakah tindakan tersebut merupakan perbuatan individual anggota atau merupakan kegiatan yang diperintahkan, dikoordinasikan, diketahui, atau dibenarkan oleh struktur organisasi,” ujarnya.

Ia merujuk Pasal 59 ayat (3) huruf d UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017.

Ketentuan tersebut, menurut Aliansi, melarang ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, tindakan menghalau, menertibkan, dan mengejar pihak yang dianggap sebagai perusuh dinilai perlu diuji apakah telah memasuki fungsi yang menjadi tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.

Minta Status Badan Hukum GRIB Jaya Diverifikasi

Selain meminta pemeriksaan atas dugaan aktivitas yang dilakukan anggota GRIB Jaya, Aliansi juga meminta Kementerian Hukum memberikan kejelasan mengenai status badan hukum organisasi tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi menyebut GRIB Jaya memiliki pengesahan badan hukum berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0015794.AH.01.07 Tahun 2021.

Aliansi juga menyinggung informasi mengenai pemblokiran administratif GRIB Jaya pada 2025 yang disebut berkaitan dengan kewajiban pelaporan Beneficial Owner. Namun, Khozinudin menegaskan bahwa pemblokiran administratif harus dibedakan dari pencabutan status badan hukum maupun pembubaran organisasi.

“Karena itu, Kementerian Hukum wajib memberikan keterangan resmi mengenai status badan hukum GRIB Jaya, status pemblokiran administratif, pemenuhan kewajiban beneficial owner, dan status blokir berdasarkan data resmi Ditjen AHU,” kata Khozinudin.

Jika Terbukti, Minta Sanksi Tegas

Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan dan Premanisme meminta Kementerian Hukum menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, kemudian melakukan pemeriksaan resmi terhadap GRIB Jaya.

Pemeriksaan juga diminta mencakup keterkaitan antara tindakan anggota dengan struktur organisasi, termasuk kemungkinan adanya instruksi, mobilisasi, koordinasi, dan pertanggungjawaban organisasi.

Selain itu, Aliansi meminta Kementerian Hukum menguji tindakan “menghalau”, “menertibkan”, dan “mengejar” berdasarkan ketentuan UU Ormas serta memverifikasi status badan hukum dan pemblokiran administratif GRIB Jaya.

Jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, Aliansi meminta pemerintah menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan hukum.

Bahkan, apabila seluruh persyaratan hukum untuk pencabutan status badan hukum terpenuhi, Aliansi meminta proses tersebut dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 80A UU Ormas.

Namun, Khozinudin menegaskan pihaknya juga siap menghormati hasil pemeriksaan apabila nantinya tidak ditemukan pelanggaran.

“Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya pelanggaran, kami menghormati hasil tersebut. Namun apabila terbukti terjadi pelanggaran UU Ormas, kami meminta Kementerian Hukum mengambil tindakan secara tegas, objektif, dan sesuai hukum,” pungkasnya.

Dalam pernyataan sikap tersebut, selain Khozinudin ada beberapa nama yang tercantum ikut menjadi deklarator, mereka antara lain ; Heru Purwanto dari UI WATCH, Menuk Wulandari dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), advokat Kurnia Tri Royani, Azam Khan, Rizal Fadilah, serta Baharu Zaman.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.