Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Jimly Asshiddiqie Dukung Hukuman Mati Koruptor: Efek Jera Dinilai Efektif

×

Jimly Asshiddiqie Dukung Hukuman Mati Koruptor: Efek Jera Dinilai Efektif

Sebarkan artikel ini
Jimlya
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Akademisi hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mendukung wacana tuntutan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Menurut Jimly, tuntutan pidana mati tetap diperlukan karena dapat memberikan efek jera yang kuat bagi koruptor, meskipun ketentuan pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini memiliki mekanisme masa percobaan selama 10 tahun.

Silakan gulirkan ke bawah

“Mengenai wacana tuntutan pidana mati untuk koruptor, saya sangat setuju,” kata Jimly melalui akun X pribadinya, @JimlyAs, Rabu (2/9/2026).

Jimly menilai keberadaan ketentuan masa percobaan membuat kemungkinan eksekusi pidana mati menjadi sangat kecil. Namun, menurut dia, tuntutan pidana mati tetap memiliki fungsi penting dalam memberikan tekanan hukum sekaligus efek jera.

“Meskipun di KUHP sudah diatur pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun sehingga secara de facto tidak akan ada lagi eksekusi mati, namun tuntutan pidana mati akan timbulkan efek jera yang efektif,” ujarnya.

Pidana Mati Koruptor Sudah Diatur

Wacana hukuman mati bagi koruptor sebenarnya bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 telah membuka kemungkinan pidana mati bagi pelaku korupsi.

Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu.

Keadaan tertentu tersebut antara lain berkaitan dengan korupsi terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan moneter, maupun pengulangan tindak pidana korupsi.

Artinya, secara hukum, ancaman pidana mati bagi koruptor memang telah memiliki dasar. Namun, penerapannya mensyaratkan terpenuhinya kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

KUHP Baru Mengenal Masa Percobaan

Jimly menyoroti ketentuan baru mengenai pidana mati dalam KUHP.

Berdasarkan ketentuan KUHP yang berlaku, pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Selama masa tersebut, pidana mati tidak dapat dilaksanakan.

Apabila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji selama masa percobaan, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

Bahkan, apabila pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati demi hukum dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

Karena mekanisme tersebut, Jimly menyebut secara de facto eksekusi pidana mati tidak lagi menjadi konsekuensi yang otomatis setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, ia tetap melihat tuntutan pidana mati memiliki nilai penting dalam pemberantasan korupsi.

Efek Jera Jadi Pertimbangan

Bagi Jimly, ancaman hukuman yang maksimal dapat menjadi instrumen untuk memberikan efek jera kepada pelaku maupun calon pelaku korupsi.

Korupsi dinilai bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat berdampak terhadap kepentingan masyarakat luas ketika anggaran yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik dan pembangunan diselewengkan.

Karena itu, menurut Jimly, tuntutan pidana mati tetap relevan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi, meskipun mekanisme eksekusinya telah mengalami perubahan dalam KUHP.

RUU Perampasan Aset Ikut Jadi Sorotan

Selain hukuman terhadap pelaku, upaya pemberantasan korupsi juga tengah diarahkan pada pemulihan aset hasil kejahatan.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan negara dalam mengejar dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain.

Wacana hukuman mati dan penguatan mekanisme perampasan aset tersebut pada akhirnya bermuara pada satu persoalan yang sama, yakni bagaimana menciptakan penegakan hukum yang mampu memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Bagi Jimly, tuntutan pidana mati tetap layak digunakan sebagai salah satu instrumen untuk mencapai tujuan tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.