Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Hukuman Prajurit BAIS di Kasus Andrie Yunus Dipangkas, Pemecatan Dibatalkan

×

Hukuman Prajurit BAIS di Kasus Andrie Yunus Dipangkas, Pemecatan Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
Sidang Vonis Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus 1781068108887 169

Koma.id, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Putusan banding dengan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tersebut telah dijatuhkan pada 20 Agustus 2026. Majelis hakim menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan para terdakwa.

Silakan gulirkan ke bawah

“Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-06 Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Serda Edi Sudarko sebagai terdakwa I, Lettu Budhi Hariyanto Widhi sebagai terdakwa II, Kapten Nandala Dwi Prasetyo sebagai terdakwa III, dan Lettu Sami Lakka sebagai terdakwa IV.

Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim mengubah sebagian vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta melalui Putusan Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 pada 10 Juni 2026.

Perubahan hukuman terutama berlaku terhadap Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi.

Majelis hakim membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Edi dan Budhi. Pidana tambahan tersebut sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta berdasarkan Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Selain membatalkan pemecatan, majelis hakim juga mengurangi hukuman penjara terhadap keduanya.

Edi Sudarko yang sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan pemecatan, dalam putusan banding dihukum dua tahun enam bulan penjara tanpa pemecatan.

Sementara Budhi Hariyanto Widhi yang sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan pemecatan, hukumannya dikurangi menjadi dua tahun penjara tanpa pemecatan.

“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” demikian bunyi amar putusan banding.

Adapun terhadap terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan terdakwa IV Lettu Sami Lakka, majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Nandala tetap dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, sedangkan Sami tetap dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Keempat personel TNI tersebut sebelumnya telah mengajukan banding sejak putusan tingkat pertama dibacakan pada 10 Juni 2026.

“Menyatakan banding sejak putusan pengadilan,” kata juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, pada 20 Juni 2026.

Pada tingkat pertama, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsider.

TAUD Kritik Putusan Banding

Putusan banding tersebut mendapat kritik dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang menjadi kuasa hukum Andrie Yunus.

TAUD menilai amar putusan banding menimbulkan pertanyaan terkait status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Menurut TAUD, amar putusan di satu sisi mengubah pidana pokok, tetapi di sisi lain dinilai tidak memberikan kejelasan mengenai pidana tambahan berupa pemecatan.

“Ketidakjelasan ini secara wajar menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap terdakwa Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi telah dianulir,” tulis TAUD dalam keterangan resminya.

TAUD juga menilai putusan tersebut lebih menguntungkan para terdakwa dan belum mencerminkan perspektif korban.

Mereka menilai perubahan amar putusan dari pengadilan tingkat pertama menunjukkan konstruksi pemidanaan yang lebih menguntungkan terdakwa, sementara dampak yang dialami Andrie Yunus dinilai belum menjadi pertimbangan yang memadai.

Kritik tersebut kemudian menjadi bagian dari desakan TAUD agar proses peradilan terhadap kasus tersebut dapat memberikan keadilan bagi korban serta memastikan adanya pertanggungjawaban yang proporsional terhadap para terdakwa.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.