Koma.id, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (3/9/2026).
Menariknya, Febrie kali ini dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Padahal, sebelumnya Kejagung telah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Dia memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum secara kooperatif.
SETARA Institute Soroti Kekerasan Ormas, Hendardi: Ruang Publik Bukan Milik Kelompok Tertentu
“Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan Pak FA sebagai saksi dalam penyidikan TPPU,” kata Febri.
Menurut Febri, pemeriksaan terhadap Febrie direncanakan berlangsung di Kantor Kejagung dengan didampingi advokat. Namun, pihaknya mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pihak atau tersangka yang menjadi sasaran pemeriksaan Febrie sebagai saksi.
“Pak FA akan hadir dan kooperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi advokat. Rencana pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Status Febrie dalam perkara tersebut menjadi perhatian lantaran Kejagung sebelumnya telah menetapkannya sebagai tersangka dugaan TPPU. Febrie kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.
Kejagung menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan TPPU yang dilakukan ketika Febrie masih menjalankan tugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebelumnya mengatakan, secara umum dugaan modus TPPU tersebut berkaitan dengan penyelenggara negara yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum saat masih menduduki jabatan.
“Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan,” ujar Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta, 24 Juli 2026.
Namun, Kejagung belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun modus dugaan TPPU tersebut. Rudi menyebut pengungkapan terlalu dini dikhawatirkan dapat mengganggu proses pembuktian.
“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya,” katanya.
Aset Bernilai Fantastis
Penyidikan perkara tersebut juga menjadi sorotan karena adanya sejumlah aset dan uang dalam jumlah besar yang disebut ditemukan dalam rangkaian penggeledahan.
Dari rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, penyidik disebut menemukan emas batangan dengan berat 74 kilogram serta sejumlah mata uang asing yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di kafe de’Clan Signature. Di lokasi tersebut ditemukan brankas tersembunyi di balik lemari lantai dua yang berisi uang sekitar Rp60 miliar.
Uang tersebut terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan uang tunai senilai Rp259,1 juta.
Selain itu, penyidik disebut menyita uang sekitar Rp7,2 miliar dari Koin Money Changer.
Besarnya nilai aset yang ditemukan membuat proses penggeledahan dan penyitaan turut menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, persoalan prosedur penggeledahan dan penyitaan juga mencuat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2026.
Di sisi lain, praperadilan yang diajukan Febrie terkait penetapan dirinya sebagai tersangka sebelumnya telah ditolak. Dengan demikian, proses penyidikan terhadap perkara tersebut tetap berlanjut.
Pemeriksaan Febrie sebagai saksi dalam penyidikan TPPU kini menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai konstruksi perkara, aliran aset, serta kemungkinan keterkaitan pihak-pihak lain berdasarkan alat bukti yang dimiliki.
Kejagung masih memiliki pekerjaan untuk memperjelas keseluruhan konstruksi perkara hingga nantinya dapat diuji dalam proses hukum berikutnya.














