KOMA.ID, JOMBANG – KH Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke 35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.
“Pagi ini saya telah menandatangani kontrak Jamiyyah,” kata Gus Kikin, Senin (31/8/2026).
Dalam kontrak Jamiyyah tersebut, ia menyampaikan bahwa pria kelahiran Jombang, 17 Agustus 1958 tersebut menyatakan kesiapannya menjadi pimpinan baru PBNU menggantikan Kiai Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
Kemudian, ia juga menyampaikan risalah tentang dirinya soal keabsahan sebagai kader dan tokoh NU, serta kesesuaian syarat sebagai Ketua Umum periode 2026 – 2031. Di antaranya adalah tidak sedang mengemban jabatan politik, maupun sedang menjabat sebagai pengurus partai politik maupun organisasi yang berafiliasi dengan parpol dalam kurun waktu 1 tahun terakhir.
“Tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam anggaran rumah tanggal Nahdlatul Ulama Pasal 52 ayat 5,” ujarnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng di Jombang, Jawa Timur tersebut menegaskan siap menjadi pemersatu, serta menjalankan amanat barunya itu sesuai dengan regulasi yang diatur dalam organisasi.
“Bersedia dan akan menjalankan tugas Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sebagaimana diatur dalam anggaran rumah tangga Nahdlatul Ulama pasal 65 ayat 2 dan Pasal 72,” tegas Gus Kikin.
Tugas dan tanggung jawab sesuai aturan AD/ART tersebut antara lain ; menjaga dan menjalankan amanat dan ketentuan-ketentuan Jamiyyah. Kemudian menjaga keutuhan Jamiyah ke dalam maupun ke luar, serta melaporkan laporan pertanggungjawaban secara tertulis dalam permusyawaratan sesuai dengan tingkat kepengurusannya. Dan yang terakhir adalah siap menjalankan seluruh hasil keputusan Muktamar ke 35 NU, baik kebijakan dan keputusan organisasi dengan sungguh-sungguhnya serta penuh tanggung jawab. Begitu juga taat kepada Rais Aam PBNU.
“Apabila saya melanggar hal-hal yang saya nyatakan dalam kontrak Jamiyah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai anggaran rumah tangga Nahdlatul Ulama, peraturan perkumpulan Nahdlatul Ulama, dan peraturan pengurus besar Nahdlatul Ulama,” pungkasnya.











