Koma.id– Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyoroti pertimbangan hakim PN Jakarta Selatan yang disebut mengakui adanya ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan, meski praperadilan yang diajukan Febrie terkait penyitaan akhirnya ditolak.
Febri menilai persoalan administratif tidak boleh dianggap sepele karena dapat berdampak pada hak dan nasib seseorang serta keluarganya, dan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut putusan hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat, tapi bagi orang lain yang namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya,” kata Febrie.
Dalam putusannya, hakim Richard Edwin Basoeki menyatakan penggeledahan, penyitaan, serta penetapan Febrie sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum dan didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Hakim juga menilai perbedaan nomor administrasi surat penggeledahan tidak membatalkan tindakan penyidik, sementara keberadaan benda pribadi di lokasi penggeledahan tidak serta-merta membuat seluruh penyitaan menjadi tidak sah.
Hakim turut menegaskan bahwa benar atau tidaknya dugaan penerimaan uang Rp40 miliar merupakan materi pembuktian perkara, bukan objek praperadilan, sehingga seluruh permohonan Febrie dinyatakan tidak beralasan hukum.
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.









