Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Telah Disetujui Komisi III DPR RI

×

14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Telah Disetujui Komisi III DPR RI

Sebarkan artikel ini
14 Calon Hakim
11 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc Mahkamah Agung lolos fit and proper test di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). (Foto / Istimewa)

Koma.id – Komisi III DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Persetujuan tersebut diberikan setelah seluruh calon menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test selama dua hari, pada Rabu (12/8/2026) dan Kamis (13/8/2026).

Silakan gulirkan ke bawah

Rapat pleno dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Sebelum mengambil keputusan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan para calon.

Seluruh fraksi yang mengikuti rapat menyatakan persetujuan terhadap 14 calon hakim tersebut. Habiburokhman kemudian meminta persetujuan anggota Komisi III untuk menetapkan para calon sebagai calon hakim agung dan hakim ad hoc MA.

“Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026,” kata Habiburokhman.

Setelah itu, anggota Komisi III menyatakan persetujuan terhadap seluruh nama calon yang diajukan.

11 Calon Hakim Agung

Sebanyak 11 calon hakim agung yang mendapat persetujuan Komisi III terdiri dari calon untuk kamar pidana, perdata, agama, serta tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Untuk kamar pidana, empat calon yang disetujui yakni:

1. Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H.

2. Sugiyanto, S.H., M.H.

3. Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.H.

4. Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H.

 

Untuk kamar perdata, terdapat dua calon:

1. Dr. Sobandi, S.H., M.H.

2. Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn.

 

Sementara untuk kamar agama, dua calon yang disetujui yakni:

1. Dr. Musthofa, S.H., M.H.

2. Dr. Mamat Rohimat, S.H., M.H.

 

Adapun untuk kamar TUN khusus pajak, tiga calon yang mendapat persetujuan adalah:

1. Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.

2. Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.

3. Prof. Dr. Yeheskiel Minggus T, S.H., M.H., PCCP., C.L.A.

 

Tiga Calon Hakim Ad Hoc

Selain 11 calon hakim agung, Komisi III juga menyetujui tiga calon hakim ad hoc MA.

Dua calon untuk posisi hakim ad hoc HAM yakni Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H. dan Roki Panjaitan, S.H.

Sementara untuk posisi hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Komisi III menyetujui Sudiyo, S.H., M.H.

Ke-14 calon tersebut sebelumnya telah melalui proses seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) Komisi Yudisial (KY).

Dalam proses awal seleksi tahun ini, tercatat 175 orang mendaftar sebagai calon hakim agung, sementara pendaftar calon hakim ad hoc HAM mencapai 40 orang dan calon hakim ad hoc Tipikor sebanyak 60 orang.

Dengan persetujuan Komisi III DPR, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme sesuai ketentuan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.