Koma.id– Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi menyesatkan terkait demonstrasi yang beredar di media sosial. Ia menilai disinformasi dapat memicu keresahan sekaligus mengganggu stabilitas politik dan keamanan.
Dudung menyoroti video yang beredar dengan narasi bahwa demonstrasi besar tidak diliput media. Video tersebut viral di berbagai platform media sosial dan memicu perbincangan publik.
Namun, berdasarkan analisis Monash University Indonesia, video itu bukan rekaman demonstrasi terbaru. Video tersebut merupakan dokumentasi aksi demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada 12 Juni 2026.
Analisis dilakukan setelah Monash University Indonesia melacak percakapan publik di lima platform media sosial sepanjang 26 Juli hingga 1 Agustus 2026. Temuan tersebut menunjukkan adanya pola penyebaran informasi yang dikemas sedemikian rupa sehingga dapat mengecoh masyarakat.
“Itulah cara disinformasi bekerja. Sebuah penyesatan informasi yang belakangan makin menjadi penyakit di ruang-ruang digital,” kata Jendral TNI (Purn) Dudung Abdurachman dikutip dari Instagram @darcenter6, Kamis (13/8/2026).
Dudung menyebut pola penyebaran video tersebut dinilai terorganisasi dan hampir mustahil dilakukan secara manual. Ia menduga terdapat pihak tertentu yang mengatur penyebaran informasi menyesatkan tersebut.
“Artinya, rekayasa atau manipulasi informasi yang menyesatkan itu kemungkinan dilakukan oleh seorang dirijen,” ujarnya.
Menurut Dudung, disinformasi berbahaya karena dapat membuat masyarakat salah memahami kondisi yang sebenarnya. Informasi palsu juga berpotensi menimbulkan ketakutan dan keresahan di tengah masyarakat.
“Bukan itu saja, dapat menyebabkan masyarakat resah dan takut, padahal kondisi politik dan keamanan baik-baik saja, alias terkendali,” katanya.
Memasuki bulan kemerdekaan, Dudung mengajak masyarakat menjadikan Agustus sebagai momentum refleksi perjalanan bangsa, bukan ruang untuk memperkeruh situasi.
Ia juga meminta seluruh lapisan masyarakat menahan diri dari provokasi maupun tindakan yang dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan.
Meski demikian, Dudung menegaskan kebebasan berpendapat dan berekspresi tetap dijamin konstitusi. Demonstrasi sebagai sarana menyampaikan aspirasi juga diperbolehkan selama berlangsung secara tertib dan tidak anarkis.
“Demikian juga demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan itu boleh-boleh saja. Namun, hendaklah dicamkan satu hal. Saat melakukan demonstrasi tidak boleh anarkis,” sambungnya.
Dudung juga meminta aparat keamanan menjalankan tugas secara terukur dalam menangani aksi demonstrasi. Menurut dia, tindakan terhadap peserta aksi tidak boleh dilakukan secara semena-mena atau represif.
“Aparat keamanan juga dilarang merespons pendemo dengan semena-mena dan represif. Semua harus terukur,” tegasnya.Di sisi lain, Dudung meminta aparat keamanan menangani demonstrasi secara terukur. Menurutnya, aparat tidak boleh bertindak semena-mena maupun represif terhadap peserta aksi.
Dudung turut mengingatkan insiden demonstrasi pada Agustus tahun lalu yang menewaskan seorang warga di kawasan Pejompongan, Jakarta. Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Indonesia adalah milik kita bersama. Sudah menjadi kewajiban kita untuk merawatnya,” kata Dudung.








