KOMA.ID, JAKARTA – Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik Joshua M Sinambela menyoroti kembali maraknya kasus kebocoran data pribadi di Indonesia yang terus berulang meski pemerintah telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurutnya, persoalan utama bukan lagi ketiadaan regulasi, melainkan lemahnya penegakan hukum.
Dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (6/8/2026), Joshua menyebut rentetan kebocoran data telah menimpa berbagai institusi strategis, mulai dari perguruan tinggi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perhubungan, BNI, Pertamina, hingga TNI Angkatan Laut.
“Kebocoran data demi kebocoran data kembali terjadi. Korbannya bukan hanya satu atau dua institusi, melainkan mencakup kampus, BPOM, Kementerian Perhubungan, BNI, Pertamina, hingga TNI AL. Daftarnya terus bertambah, sementara publik semakin kehilangan kepercayaan bahwa data pribadinya benar-benar terlindungi,” ujar Joshua.
Menurutnya, keberadaan UU PDP seharusnya menjadi fondasi kuat dalam melindungi data pribadi masyarakat. Namun hingga kini, ia mempertanyakan siapa yang benar-benar bertanggung jawab memastikan undang-undang tersebut ditegakkan secara efektif.
“Ironisnya, Indonesia sudah memiliki UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Namun, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang benar-benar memastikan undang-undang itu ditegakkan?” katanya.
Joshua menilai regulasi tanpa mekanisme pengawasan yang kuat hanya akan menjadi aturan di atas kertas. Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti pagar yang tidak memiliki penjaga sehingga sulit memaksa setiap pihak untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Undang-undang tanpa mekanisme pengawasan dan penegakan yang efektif ibarat pagar tanpa penjaga. Aturannya ada, tetapi kepatuhan sulit dipaksa,” tegasnya.

Ia juga mengkritik pola respons yang selama ini muncul setiap kali terjadi insiden kebocoran data. Menurutnya, masyarakat lebih sering disuguhi klarifikasi, permintaan maaf, dan janji evaluasi daripada tindakan hukum yang tegas terhadap pihak yang lalai menjaga keamanan data.
Joshua berpandangan Indonesia membutuhkan lembaga yang kuat, independen, dan memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi pelaksanaan UU PDP. Lembaga tersebut, katanya, harus mampu melakukan audit kepatuhan, investigasi, hingga menjatuhkan sanksi administratif kepada pengendali data yang terbukti lalai.
“Pelindungan data pribadi tidak cukup hanya dengan memiliki regulasi. Negara membutuhkan institusi yang kuat, independen, dan memiliki kewenangan melakukan pengawasan, audit kepatuhan, investigasi, serta menjatuhkan sanksi administratif kepada pengendali data yang lalai,” ujarnya.
Lebih lanjut, Joshua mengingatkan bahwa dampak kebocoran data tidak berhenti pada tersebarnya informasi pribadi. Menurutnya, data yang bocor dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk melakukan penipuan, rekayasa sosial (social engineering), pencurian identitas, hingga pengambilalihan akun milik korban.
“Kerugiannya nyata, tetapi akuntabilitas sering kali tidak terlihat,” katanya.
Karena itu, Joshua mendesak agar pelindungan data pribadi tidak berhenti sebagai norma hukum semata. Ia menilai penegakan hukum yang konsisten, pengawasan yang efektif, dan akuntabilitas yang jelas menjadi prasyarat agar UU PDP benar-benar mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Sudah saatnya pelindungan data pribadi tidak hanya berhenti sebagai norma hukum di atas kertas. Penegakan yang konsisten, pengawasan yang efektif, dan akuntabilitas yang jelas merupakan syarat mutlak agar UU PDP benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat, bukan sekadar menjadi simbol bahwa Indonesia telah memiliki regulasi,” pungkas Joshua.














