Koma.id – Akademisi Universitas Nasional (Unas) Firdaus Syam mendorong penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Menurutnya, besarnya perhatian publik terhadap perkara tersebut menuntut aparat penegak hukum bekerja secara terbuka dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Firdaus mengatakan proses hukum terhadap mantan pejabat penegak hukum harus mampu menjawab rasa keadilan masyarakat. Karena itu, setiap tahapan penanganan perkara perlu dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Publik sedang mengawasi proses penanganan kasus ini. Karena itu, aparat penegak hukum harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Firdaus, dikutip Rabu (29/7/2026).
Ia menilai pengawasan dari akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat sipil merupakan bagian penting dari mekanisme kontrol terhadap penegakan hukum. Menurutnya, pengawasan tersebut diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, terutama dalam perkara korupsi yang menjadi perhatian luas masyarakat.
Firdaus berharap penanganan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus dapat dituntaskan secara profesional dan berkeadilan sehingga mampu memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dalam diskusi yang sama, pengamat hukum M. Saleh Gawi menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk terkait barang bukti, perubahan status hukum, serta proses penanganan perkara. Sementara itu, Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Jakarta Timur Rein Lailossa mengajak masyarakat terus mengawal proses hukum agar berjalan independen, transparan, dan profesional.













