Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Edi Hasibuan Sebut Semua Bukti Sudah di Kejagung, Kasus Febrie Tinggal Dibongkar

Views
×

Edi Hasibuan Sebut Semua Bukti Sudah di Kejagung, Kasus Febrie Tinggal Dibongkar

Sebarkan artikel ini
Edi Hasibuan Sebut Semua Bukti Sudah di Kejagung, Kasus Febrie Tinggal Dibongkar
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) dan Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Kepolisian dan Kriminologi , Dr. Edi Hasibuan. (Foto/Istimewa)

Koma.id Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Kepolisian dan Kriminologi, Dr. Edi Hasibuan menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memiliki modal yang cukup untuk mengungkap tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, seluruh barang bukti dan dokumen perkara telah diserahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada penyidik Kejagung.

“Kita percaya penyidik Kejaksaan pasti bisa. Apalagi semua bukti dan dokumen korupsi serta TPPU sudah diserahkan Kortas Tipidkor Polri kepada penyidik Kejaksaan Agung. Sekarang penyidik tinggal mengembangkan. Insya Allah akan mudah mengungkapnya,” ujar Edi, Rabu (29/7/2026).

Silakan gulirkan ke bawah
Baca juga:
Akademisi Desak Penanganan Kasus Febrie Ardiansyah Transparan dan Profesional

Edi menjelaskan, penyerahan barang bukti dari Kortas Tipidkor Polri telah dilengkapi berita acara serah terima. Dengan demikian, penyidik Kejagung tinggal mendalami asal-usul barang bukti berupa uang, emas, dan aset lainnya yang diduga berkaitan dengan tiga perkara korupsi yang sedang ditangani.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) itu, apabila ada pihak yang mengklaim barang bukti tersebut merupakan milik orang lain, klaim tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum.

“Kalau ada yang mengaku barang bukti itu milik orang lain, tentu harus dibuktikan. Dalam teori money laundering, semakin ada upaya mengaburkan fakta, maka motif TPPU justru semakin terlihat,” tegasnya.

Edi juga meyakini tim penyidik Kejagung mampu bekerja secara profesional dan objektif dalam mengusut perkara tersebut. Menurutnya, sembilan penyidik yang menangani kasus Febrie merupakan penyidik pilihan yang memiliki kapasitas untuk mengembangkan seluruh alat bukti yang telah diterima.

Ia menambahkan, kekuatan pembuktian perkara korupsi dan TPPU terletak pada keterkaitan antara dokumen transaksi, keterangan saksi, hasil penggeledahan, penyitaan, serta penelusuran aliran dana (follow the money). Jika seluruh rangkaian alat bukti saling berkaitan, penyidik akan lebih mudah membuktikan tindak pidana asal maupun dugaan pencucian uang.

Meski optimistis perkara tersebut dapat diungkap, Edi mengingatkan seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, penyelesaian perkara ini akan menjadi ujian penting bagi kredibilitas Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.