Koma.id – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar meminta penyidik mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, termasuk dengan menelusuri dugaan kepemilikan aset kripto.
Fickar mengatakan penelusuran aset dalam perkara TPPU tidak boleh hanya berfokus pada aset konvensional seperti tanah, bangunan, atau kendaraan. Menurutnya, penyidik juga perlu menelusuri kemungkinan adanya aset digital, termasuk kripto, apabila terdapat indikasi berkaitan dengan hasil tindak pidana.
“Kalau memang ada dugaan aset kripto, tentu harus ditelusuri. Dalam perkara TPPU, seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan harus dilacak,” kata Fickar, dikutip Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan perkembangan teknologi keuangan membuat pelaku tindak pidana memiliki berbagai pilihan untuk menyimpan maupun menyamarkan aset. Karena itu, penyidik perlu memanfaatkan seluruh instrumen penelusuran aset, termasuk terhadap rekening, dompet digital (wallet), hingga transaksi investasi.
Menurut Fickar, apabila dalam penyidikan ditemukan bukti bahwa aset kripto tersebut berasal dari tindak pidana, aset tersebut dapat disita sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Pernyataan itu disampaikan menyusul berkembangnya informasi mengenai dugaan kepemilikan aset kripto oleh Febrie Adriansyah. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari penyidik yang membenarkan adanya aset kripto milik Febrie, dan proses penyidikan perkara dugaan korupsi serta TPPU masih terus berlangsung.













