Koma.id – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 telah menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar bagi Kementerian Agama untuk memperkuat edukasi dan pembinaan masyarakat sesuai nilai-nilai agama.
Nasaruddin mengatakan Kementerian Agama memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti amanat Perpres tersebut melalui pendekatan edukatif, bukan semata-mata penegakan hukum. Upaya itu akan dilakukan melalui penguatan pendidikan agama, penyuluhan, serta pembinaan keluarga dan generasi muda.
“Langkah tersebut bertujuan memperkuat ketahanan moral masyarakat sekaligus menjaga nilai-nilai keagamaan yang menjadi salah satu fondasi kehidupan berbangsa,” jelas Nasaruddin, dikutip Senin (27/7/2026).
Semua Sama di Mata Hukum, Hasto Sentil Perlakuan ke Febrie Tanpa Borgol dan Rompi Koruptor
Ia menegaskan seluruh program yang disiapkan Kementerian Agama akan tetap mengacu pada konstitusi, Pancasila, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nasaruddin menjelaskan Kementerian Agama akan mengoptimalkan berbagai program yang telah berjalan, seperti bimbingan perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, penguatan peran penyuluh agama, serta penguatan materi pendidikan di madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan.
Selain itu, Kemenag juga akan menyiapkan materi dakwah dan edukasi digital untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketahanan keluarga dan nilai-nilai keagamaan.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam kebijakan umum pertahanan negara. Pemerintah menilai ancaman nonmiliter tidak hanya berasal dari aspek ekonomi, siber, maupun ideologi, tetapi juga perkembangan sosial yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional.













