Koma.id– Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menggeledah rumah pribadi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai penggeledahan merupakan langkah penting untuk melengkapi proses penyidikan yang kini ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung.
Boyamin mengatakan rumah Febrie di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, semestinya segera digeledah guna mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Wajib hukumnya untuk digeledah karena sejak awal sudah hendak digeledah Polri,” ujar Boyamin kepada wartawan pada Minggu (26/07/2026).
Menurut Boyamin, penggeledahan juga diperlukan untuk menunjukkan bahwa penanganan perkara dugaan TPPU dilakukan secara terbuka, profesional, dan menyeluruh.
Semua Sama di Mata Hukum, Hasto Sentil Perlakuan ke Febrie Tanpa Borgol dan Rompi Koruptor
Ia mengaku memiliki dugaan adanya upaya menghilangkan barang bukti di rumah pribadi mantan Jampidsus tersebut. Karena itu, Boyamin meminta penyidik segera bertindak agar tidak kehilangan jejak barang bukti yang dibutuhkan dalam proses pembuktian.
“Jika tidak ada aset yang ditemukan maka Penyidik Kejagung segera menerapkan pasal halangi penyidikan karena diduga ada upaya hilangkan barang bukti,” tuturnya.
Boyamin menambahkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya upaya menghilangkan barang bukti, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan pasal perintangan atau menghalangi penyidikan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai sebesar Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Ketua Tim 9 Kejaksaan Agung yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyatakan dugaan tindak pidana pencucian uang itu dilakukan Febrie ketika masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Selain perkara TPPU, Febrie juga telah berstatus tersangka dalam sejumlah perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Di antaranya dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang disebut mengakibatkan peristiwa blackout, serta dugaan korupsi di PT ASABRI.
Dalam perkara PT ASABRI, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto. Hingga kini, proses penyidikan terhadap seluruh perkara tersebut masih terus berlangsung di Kejaksaan Agung.










