KOMA.ID, JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama sejumlah organisasi jurnalis dan media mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi wartawan dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/7/2026).
Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap bersama yang diterbitkan pada Sabtu (25/7/2026). Selain AJI Indonesia, pernyataan itu juga ditandatangani oleh Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
YLBHI Kecam Ucapan “Londo Ireng” Prabowo, Muhammad Isnur: Kritik Bukan Pengkhianatan terhadap Negara
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, mengatakan organisasi-organisasi pers mengecam pernyataan Presiden Prabowo yang dinilai telah melabeli profesi jurnalis dengan istilah yang memiliki konotasi negatif.
LONDO IRENG PRABOWO
“Kami, kelompok organisasi jurnalis dan media, mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menabalkan jurnalis sebagai ‘Londo Ireng’,” ujar Nany Afrida dalam pernyataan bersama tersebut, Sabtu (25/7/2026).
Menurut AJI, penggunaan istilah tersebut tidak hanya merendahkan profesi wartawan, tetapi juga berpotensi mendelegitimasi kerja-kerja jurnalistik yang dijalankan untuk kepentingan publik. AJI menilai istilah “londo ireng” secara historis merupakan sebutan peyoratif bagi orang yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial atau lebih membela kepentingan asing dibanding kepentingan bangsanya sendiri.
“Kami menilai, pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan dan mendelegitimasi profesi dan kerja-kerja jurnalis di lapangan. Apalagi istilah tersebut memiliki konotasi yang dianggap berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri,” kata Nany.
AJI juga menilai pernyataan Presiden bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers. Menurut organisasi tersebut, negara memiliki kewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, AJI menegaskan bahwa tuduhan terhadap profesi wartawan tidak memiliki dasar karena jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta kepada publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Tuduhan terhadap profesi ini juga dinilai tak mendasar dan tidak tepat dilontarkan seorang presiden, karena jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta ke publik, bukan untuk kepentingan asing. Perlu diingat bahwa jurnalis dan media pers bekerja di bawah naungan UU. Dalam menjalankan kerja jurnalistiknya, wartawan juga memiliki rambu-rambu yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.
AJI berpandangan bahwa pelabelan terhadap wartawan, media, pengamat, maupun kelompok masyarakat sipil dapat berdampak buruk terhadap iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Menurut organisasi tersebut, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol publik yang dijalankan media dalam sistem demokrasi.
“Pernyataan ini tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi. Alih-alih memperbaiki kebijakan yang dikritik, pemerintah lebih suka menyerang jurnalis. Padahal kritik adalah hal wajar di negara demokrasi dan jurnalis memang berperan sebagai anjing penjaga dan menjadi corong publik,” tutur Nany.
Dalam pernyataan sikapnya, AJI bersama lima organisasi pers lainnya menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah. Pertama, Presiden Prabowo diminta menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis. Kedua, pemerintah diminta menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil.
Selain itu, organisasi-organisasi tersebut juga mendesak pemerintah menjamin keselamatan wartawan serta memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap jurnalis akibat pemberitaan yang kritis. Mereka juga meminta Presiden beserta jajaran pemerintah menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar negara demokrasi.













