Koma.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan informasi yang beredar di media sosial mengenai penerapan tilang terhadap pengendara sepeda motor dengan ban gundul disertai denda Rp250 ribu merupakan kabar bohong atau hoaks. Polisi meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Pol. Komarudin menegaskan narasi yang viral tersebut tidak benar.
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU Terkait Temuan Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah
“Hoaks,” kata Komarudin saat dikutip, Jumat (24/7/2026).
Komarudin mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Menurutnya, masyarakat sudah memahami berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang berlaku sehingga yang terpenting adalah tetap mematuhi aturan saat berkendara.
“Masyarakat pastinya sudah tahu pelanggaran-pelanggaran lalu lintas itu apa. Cukup patuhi dan tertib di jalan maka insyaallah akan selamat dan lancar di jalan,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar unggahan di media sosial yang menyebut Polri resmi memberlakukan sanksi denda Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul. Narasi tersebut kemudian ramai diperbincangkan dan memicu keresahan masyarakat.
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada aturan baru sebagaimana narasi yang beredar. Polisi meminta masyarakat selalu mengacu pada informasi dari kanal resmi kepolisian dan tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.













