Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

PWI Tegaskan Proses Hukum Hotman Paris Terus Berjalan

Views
×

PWI Tegaskan Proses Hukum Hotman Paris Terus Berjalan

Sebarkan artikel ini
Hotman.jpg

Koma.id Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan menerima permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris buntut pernyataannya yang dianggap menghina wartawan. Namun, PWI menyatakan proses hukum tetap berlanjut.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (22/7). Ia diperiksa terkait laporan yang dilayangkan PWI terhadap Hotman pada Senin (20/7) lalu.

Silakan gulirkan ke bawah

“Soal permintaan maaf, kami terima, kami terima dan kami hargai, kami terima. Tapi proses hukum itu ada hak hukum kami, kita kita jalani dulu,” kata Anrico.

Anrico juga menyebut langkah hukum yang diambil PWI bukan terkait masalah personal dengan Hotman. Melainkan, sebagai bentuk tanggung jawab PWI sebagai organisasi yang menaungi wartawan.

“Yang pasti kami melakukan ini bukan masalah pribadi, bukan konflik pribadi, tapi ini tanggung jawab organisasi. Bagaimana kita bisa menjaga tugas-tugas jurnalistik ini, tugas-tugas profesi ini supaya bisa dalam perlindungan,” ucap dia.

Disampaikan Anrico, dalam pemeriksaan hari ini, pihaknya turut memberikan bukti tambahan untuk diserahkan ke penyidik terkait laporan terhadap Hotman. Bukti tambahan itu di antaranya video, transkrip dan beberapa channel atau link berita.

“Menindaklanjuti (laporan) hari ini kami di diambil keterangannya untuk melengkapi, kemudian dimintakan beberapa bukti yang kami sampaikan kepada penyidik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anrico meminta pihak kepolisian bisa memproses laporan ini. Ia pun menegaskan langkah hukum ini dilakukan bukan untuk mengkriminalisasi seseorang.

“Enggak ada target buat kita untuk itu tadi memenjarakan ya, enggak ada, atau mengkriminalisasi seseorang, enggak. Kita mendudukkan perkara ini supaya lebih jelas nanti, apakah terpenuhi unsur bukti, kemudian yang lainnya, nanti kita serahkan kepada penyidik, apakah sudah cukup atau belum, itu kembali lagi ke penyidik,” tutur dia.

“Tapi hak-hak hukum kita itu er kita upayakan semaksimal mungkin demi tadi, demi perlindungan martabat wartawan,” sambungnya.

Sebelumnya, PWI resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan ini, PWI melaporkan Hotman terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ucapan Hotman yang dinilai merendahkan profesi jurnalis keluar saat sesi konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7) pekan lalu.

Sejumlah organisasi profesi wartawan di Indonesia kompak melayangkan kecaman keras terhadap Hotman lantaran dinilai arogan dan merendahkan martabat jurnalis.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.