Koma.id – Serikat Mahasiswa (Sema) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk mendesak lembaga antirasuah mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam aksi yang digelar tersebut, mahasiswa menyerahkan surat, bunga, dan poster kepada KPK sebagai simbol keprihatinan terhadap maraknya dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Mereka juga mempertanyakan independensi proses penanganan perkara apabila tetap ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Ketua Umum Sema UGM 2026, Mesa, menilai pengambilalihan perkara oleh KPK diperlukan untuk menjamin proses penegakan hukum yang independen, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
“Surat ini awalnya dibuat sebagai curhatan kami sebagai mahasiswa yang merupakan warga negara Indonesia juga. Kita lihat sekarang kondisi pemberantasan korupsi semakin memprihatinkan dan juga aparat penegak hukum enggak ada yang bisa dipercaya lagi,” kata Mesa saat menyerahkan bunga mawar putih dan surat kepada perwakilan KPK, Selasa (14/7/2026).
Selain itu, Sema UGM menyoroti proses hukum yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan formil. Mereka menilai terdapat potensi celah hukum apabila penetapan status tersangka dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan, yang dikhawatirkan dapat menjadi objek gugatan praperadilan.
Mahasiswa berharap KPK menggunakan kewenangannya untuk melakukan supervisi maupun mengambil alih penanganan perkara apabila ditemukan kondisi yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Pelimpahan tersebut disebut sebagai bagian dari sinergi antaraparat penegak hukum dalam penanganan perkara.
Hingga kini, proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Sementara itu, desakan agar KPK mengambil alih penanganan kasus terus bermunculan dari berbagai elemen masyarakat yang menginginkan proses hukum berlangsung secara independen, profesional, dan akuntabel.













