Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Views
×

Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Sebarkan artikel ini
Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti. (Foto/Istimewa)

Koma.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2026 sebagai penanda dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027. Melalui program tersebut, pemerintah menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan wajib menyelenggarakan MPLS yang aman, nyaman, inklusif, serta bebas dari praktik perpeloncoan maupun senioritas.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, MPLS merupakan tahapan penting yang menjadi awal perjalanan belajar peserta didik di setiap jenjang pendidikan. Karena itu, kegiatan tersebut harus menjadi pengalaman yang menyenangkan bagi siswa baru, bukan ajang intimidasi atau kekerasan.

Silakan gulirkan ke bawah

“MPLS merupakan awal perjalanan belajar murid di sekolah. Karena itu, kami berkomitmen membangun budaya sekolah yang aman, nyaman, dan menjadikan sekolah sebagai rumah kedua bagi seluruh warga sekolah,” kata Abdul Mu’ti dalam pembukaan MPLS Ramah 2026, dikutip Selasa (14/7/2026).

Ia menegaskan, setiap anak Indonesia memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu tanpa membedakan latar belakang ekonomi, kemampuan intelektual, suku, agama, maupun kondisi fisik.

Menurut Abdul Mu’ti, pelaksanaan MPLS harus menjadi momentum membangun karakter peserta didik serta memperkenalkan lingkungan sekolah secara positif, sehingga siswa baru dapat beradaptasi dengan baik terhadap budaya belajar di sekolah.

Karena itu, Kemendikdasmen kembali mengingatkan seluruh sekolah agar tidak lagi menggelar kegiatan yang mengandung unsur perpeloncoan, senioritas, kekerasan fisik maupun verbal, serta bentuk-bentuk tindakan yang merendahkan martabat peserta didik.

Sebaliknya, MPLS Ramah diharapkan menjadi sarana untuk menanamkan nilai saling menghormati, saling menghargai, saling menyayangi, serta memperkuat semangat kebersamaan di lingkungan sekolah.

Kemendikdasmen juga menegaskan pelaksanaan MPLS harus berorientasi pada pembentukan karakter, pengenalan lingkungan belajar, penguatan budaya sekolah, serta menciptakan suasana belajar yang inklusif dan ramah anak.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap seluruh sekolah di Indonesia mampu menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman, bebas dari perundungan (bullying), diskriminasi, maupun praktik senioritas, sehingga peserta didik dapat memulai tahun ajaran baru dengan rasa nyaman dan penuh semangat.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.