Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

YLBHI Kecam Pelibatan TNI dalam Proses Penegakan Hukum, Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres No 66/2025

Views
×

YLBHI Kecam Pelibatan TNI dalam Proses Penegakan Hukum, Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres No 66/2025

Sebarkan artikel ini
Tni
Rumah Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dijaga ketat oleh TNI pada Rabu malam (8/7/2026). (Foto / Istimewa)

Koma.id Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan keprihatinan serius sekaligus mengecam keras dugaan pengerahan kekuatan militer dalam rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan proses penyidikan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel yang menyeret nama di lingkungan Kejaksaan Agung.

Dalam beberapa hari terakhir, publik menyaksikan situasi yang dinilai membahayakan prinsip negara hukum. Pertama, rumah pribadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilaporkan dijaga puluhan prajurit TNI setelah rangkaian penggeledahan yang dilakukan kepolisian. Kedua, pada Kamis (9/7/2026) dini hari, puluhan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendatangi Markas Polda Metro Jaya.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut YLBHI, rangkaian peristiwa tersebut memperkuat kekhawatiran yang selama ini disampaikan mengenai potensi intervensi militer dalam penegakan hukum. Sejak awal, YLBHI telah menolak pelibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan karena dinilai membuka ruang masuknya militer ke ranah sipil, penegakan hukum, dan sistem peradilan, yang berada di luar mandat konstitusional TNI sebagai alat pertahanan negara.

YLBHI menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh ditarik ke dalam konflik politik, konflik kelembagaan, maupun pertarungan kekuasaan antar-institusi negara. Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi arena adu kekuatan antaraparat. Jika proses penyidikan tindak pidana harus diiringi pengerahan prajurit, penjagaan militer, atau kedatangan kelompok yang diduga berasal dari unsur militer ke kantor kepolisian, maka yang terancam bukan hanya satu perkara, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri.

YLBHI juga menegaskan bahwa tentara tidak boleh terlibat dalam penegakan hukum sipil. TNI merupakan alat pertahanan negara, bukan pengaman pejabat sipil, bukan pengawal pribadi pejabat kejaksaan, bukan alat untuk memberi tekanan kepada penyidik, dan bukan instrumen untuk mengambil saksi maupun tahanan dari proses hukum yang sedang berjalan. Setiap bentuk keterlibatan militer dalam penyidikan perkara pidana sipil dinilai berpotensi menjadi intimidasi, menghambat proses penegakan hukum (obstruction of justice), serta menjadi bentuk intervensi terhadap sistem peradilan pidana.

Lebih jauh, YLBHI menilai situasi tersebut menunjukkan bahaya nyata dari berlakunya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Sejak awal, YLBHI telah memperingatkan bahwa regulasi tersebut berpotensi inkonstitusional karena membuka ruang pelibatan TNI dalam perlindungan jaksa, padahal fungsi tersebut berada di luar tugas pertahanan negara yang diamanatkan kepada TNI.

Menurut YLBHI, perlindungan terhadap jaksa seharusnya tidak melibatkan TNI. Terlebih apabila dalih perlindungan kemudian berubah menjadi tameng kekuasaan bagi pejabat kejaksaan untuk menghindari proses penegakan hukum yang dapat menyeret dirinya dalam suatu perkara.

YLBHI menilai kondisi ini sangat berbahaya bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia karena menciptakan preseden bahwa pejabat negara sulit disentuh proses hukum, sementara penyidikan dapat terganggu, ditekan, atau dibayangi kekuatan bersenjata. Bahkan tanpa adanya tindakan kekerasan, kehadiran prajurit TNI atau kelompok yang diduga berasal dari unsur militer di sekitar proses penyidikan dinilai telah menimbulkan efek intimidatif terhadap penyidik, saksi, korban, media, maupun masyarakat. Situasi tersebut juga berpotensi menghambat proses pembuktian, mengganggu pencarian barang bukti, dan pada akhirnya membuka ruang terjadinya impunitas.

YLBHI mengingatkan bahwa Reformasi 1998 telah menegaskan pemisahan fungsi TNI dan Polri serta mengakhiri praktik dwifungsi militer. Karena itu, militer tidak boleh kembali menjadi aktor dalam proses penegakan hukum yang dapat menggerus supremasi sipil. Penegakan hukum harus dijalankan berdasarkan hukum acara, alat bukti, akuntabilitas, dan kontrol publik, bukan berdasarkan tekanan komando, loyalitas korps, ataupun relasi kekuasaan antarlembaga.

Menurut YLBHI, supremasi sipil merupakan prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang membatasi secara tegas fungsi pertahanan yang dijalankan militer dan fungsi penegakan hukum yang menjadi kewenangan kepolisian. Kehadiran prajurit TNI dalam penjagaan rumah Jampidsus maupun kedatangan sejumlah anggota TNI ke Polda Metro Jaya dinilai sebagai tindakan yang berpotensi menggerus prinsip supremasi sipil sebagaimana diamanatkan Reformasi 1998.

Atas dasar itu, YLBHI menyampaikan sejumlah tuntutan, yaitu:

1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto bertanggung jawab atas situasi yang terjadi serta segera mencabut Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa karena dinilai membuka ruang penyimpangan konstitusi melalui pelibatan TNI dalam penegakan hukum.

2. Mendesak Presiden memerintahkan Panglima TNI agar tidak melakukan intervensi dalam penegakan hukum maupun berbagai program pemerintah yang berada di luar mandat konstitusional TNI sebagai alat pertahanan negara.

3. Mendesak DPR RI, khususnya Komisi I dan Komisi III, melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah yang melibatkan militer dalam berbagai program sipil, termasuk pengamanan jaksa, serta memanggil Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai peristiwa di Polda Metro Jaya.

4. Mendesak DPR menghentikan praktik remiliterisasi dalam berbagai sektor pemerintahan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat Reformasi TNI.

5. Mendesak DPR memulihkan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kembali menjadi lembaga antikorupsi yang kuat, independen, dan tidak tebang pilih, sekaligus mendorong Polri mengusut tuntas perkara dugaan korupsi tersebut secara transparan, akuntabel, dan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.

6. Mengajak masyarakat luas untuk terus bersuara menolak kembalinya intervensi TNI di berbagai sektor kehidupan sipil, termasuk dalam penegakan hukum, karena dinilai dapat merusak tatanan demokrasi, melemahkan negara hukum, serta membahayakan kepentingan publik.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.