KOMA.ID, JAKARTA – Pakar ekonomi transisi energi sekaligus Managing Director Energy Shift Institute, Putra Adhiguna, menilai proses penyidikan dugaan korupsi dalam skema Domestic Market Obligation (DMO) batu bara yang tengah ditangani Kortas Tipikor Polri patut diapresiasi.
Namun, ia mengingatkan agar penanganan perkara tersebut juga memperhatikan berbagai faktor kebijakan yang turut memengaruhi pasokan batu bara ke dalam negeri.
Tangani Kasus DMO Batu Bara Penyebab Blackout, PUSKEPI : Kortas Tipikor Polri Patut Diapresiasi
Menurut Putra, penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan DMO merupakan langkah penting mengingat besarnya potensi korupsi di sektor pertambangan.
Hari Purwanto SDR Dukung Kortas Tipikor Polri Tuntaskan Kasus DMO Batu Bara, Periksa Bos-bos PLN
“Proses hukum yang berjalan perlu diapresiasi dan kita tunggu, namun juga perlu diingat bahwa faktor lain seperti pemangkasan RKAB dan lain-lain juga penting,” kata Putra Adhiguna, Rabu (8/7/2026).
Ia menegaskan, sektor pertambangan selama ini memang memiliki potensi penyimpangan yang cukup tinggi sehingga upaya penegakan hukum perlu dilakukan secara menyeluruh.
“Tidak dipungkiri bahwa potensi korupsi di sektor terkait pertambangan memang cukup besar,” ujarnya.
Meski demikian, Putra mengingatkan agar perhatian publik tidak hanya terfokus pada aspek pidana semata. Menurutnya, terdapat sejumlah kebijakan pemerintah yang juga berkontribusi terhadap dinamika pemenuhan kewajiban DMO batu bara.
“Jangan sampai perhatian tiba-tiba beralih dan berbagai faktor kebijakan pemerintah lainnya yang juga berkontribusi. Pemangkasan RKAB produksi tambang tentu berpengaruh, begitu juga dengan harga DMO yang rendah membuat suplai kerap tidak mudah,” jelasnya.
Karena itu, Putra menilai penyelesaian persoalan DMO batu bara tidak cukup hanya melalui proses penegakan hukum, tetapi juga memerlukan evaluasi terhadap kebijakan tata kelola sektor pertambangan, termasuk pengaturan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta skema penetapan harga DMO agar pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik tetap terjaga.
Sebagaimana diketahui, Kortas Tipikor Polri saat ini tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban DMO batu bara untuk PT PLN (Persero).
Penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp5 Triliun dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.











