Koma.id– Kepolisian resmi menahan tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan, pemerasan, pengancaman, dan penganiayaan terhadap tiga karyawan sebuah usaha percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat sembari penyidik melengkapi berkas perkara.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, menegaskan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka. Saat ini proses penyidikan terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi.
HSBC Masih Lihat Potensi Kenaikan Emas
Menurut Reynold, seluruh tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga memastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan secara profesional untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dalam perkara tersebut.
“Dan perlu menjadi penekanan bahwasanya para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” kata Reynold.
Berdasarkan data penyidik, tersangka berinisial MML ditahan pada 28 Juni 2026. Pada hari sebelumnya, yakni 27 Juni 2026, polisi lebih dahulu menahan AI, S, AYL, dan CML. Sementara dua tersangka lainnya, NHJ dan II, juga mulai ditahan pada 28 Juni 2026. Dari keseluruhan tersangka, lima di antaranya merupakan laki-laki dan dua lainnya perempuan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkapkan hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa setiap tersangka memiliki keterlibatan yang berbeda dalam aksi kriminal tersebut. Ada yang diduga berperan melakukan intimidasi terhadap korban, meminta sejumlah uang, menerima hasil pemerasan, hingga memerintahkan tindakan yang dilakukan kepada para korban.
“Dari ketujuh orang tersangka itu memiliki peran masing-masing sebagaimana tadi kami sampaikan ada yang perannya melakukan pengancaman, ada yang perannya meminta sejumlah uang, ada yang perannya juga menerima hasil dari pemerasan itu sendiri, ada juga yang perannya menyuruh melakukan,” ujarnya.
Menurutnya, penyidik memperoleh sejumlah alat bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka. Bukti tersebut di antaranya berupa rekaman video, percakapan melalui aplikasi WhatsApp, serta komunikasi melalui sambungan telepon yang kini telah dianalisis oleh tim penyidik.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, polisi juga menemukan adanya dugaan tindakan penyekapan disertai pemasungan terhadap korban. Selain itu, para korban disebut mengalami pembatasan kebebasan bergerak dan tidak mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk makanan, selama berada dalam penguasaan para pelaku.
“Hasil pemeriksaan terhadap para saksi menerangkan peran dari masing-masing tersangka dalam melakukan perbuatannya pada satu peristiwa hukum yang dilakukan dengan cara menyekap, memasung, kemudian meminta sejumlah tebusan uang dari korban ataupun dari keluarga korban, menerima uang pembayaran maupun melakukan pembatasan kemerdekaan terhadap para korban dan pembatasan pemenuhan hak kebutuhan pokok atau makan,” katanya.







