KOMA.ID, JAKARTA – Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, mendorong pemerintah meninjau kembali kebijakan pengenaan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, dana JHT merupakan hak pekerja yang berasal dari akumulasi iuran selama masa kerja sehingga tidak semestinya kembali dipotong pajak saat dicairkan.
Elly menilai JHT bukanlah keuntungan atau tambahan penghasilan, melainkan instrumen perlindungan sosial yang menjadi penopang kehidupan pekerja setelah pensiun atau kehilangan pekerjaan.
“Mengapa tabungan hari tua pekerja masih dipajaki ketika dicairkan? Bagi buruh, JHT bukan keuntungan. JHT adalah perlindungan, hasil keringat, dan jaring pengaman hidup. Negara harus hadir meringankan, bukan menambah beban,” kata Elly dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (3/7/2026).
Ia menegaskan sudah saatnya pemerintah mengevaluasi kebijakan perpajakan terhadap pencairan JHT agar pekerja dapat menerima haknya secara utuh.
“Sudah waktunya kebijakan ini ditinjau ulang. Hak pekerja harus kembali utuh kepada pekerja.”
Saat ini, ketentuan mengenai pajak pencairan JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2010, yang juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Berdasarkan aturan tersebut, pencairan JHT hingga Rp50 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 final sebesar 0 persen. Sementara saldo di atas Rp50 juta dikenai PPh final sebesar 5 persen dari jumlah bruto. Ketentuan berbeda juga berlaku bagi peserta yang pernah melakukan pencairan sebagian dana JHT sebelum memasuki masa pensiun.
Usulan Elly Rosita Silaban menambah daftar aspirasi kalangan serikat pekerja yang meminta pemerintah menghapus pajak pencairan JHT. Sebelumnya, Presiden KSPI yang juga Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, juga mengusulkan agar pembebasan pajak JHT diperluas kepada seluruh peserta sebagai bentuk penguatan perlindungan sosial bagi pekerja Indonesia.













