Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Lodewyk Pusung Ajukan Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi MBG

Views
×

Lodewyk Pusung Ajukan Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi MBG

Sebarkan artikel ini
Lodewyk Pusung
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang juga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Lodewyk Pusung. (Foto / Istimewa)

Koma.id Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pemohonan tersebut teregister dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, pada Senin (29/6/2026) melalui tim kuasa hukumnya sebagai upaya menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Silakan gulirkan ke bawah

Agenda sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung, pada Senin (13/7/2026). Dalam perkara itu, Lodewyk bertindak sebagai pemohon, sedangkan termohonnya adalah Jaksa Agung Republik Indonesia.

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,” dikutip dalam laman SIPP PN Jaksel, pada Kamis (2/7/2026). Dalam petitumnya, Lodewyk meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Ia meminta hakim menyatakan tindakan penyidik yang menangkap, menetapkan dirinya sebagai tersangka, dan menahannya tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Menyatakan perbuatan termohon yang Menangkap pemohon. Menetapkan pemohon sebagai Tersangka dan melakukan penahanan terhadap pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar dia.

Lodewyk juga meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejumlah surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, dan surat perintah penahanan yang diterbitkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Selain itu, ia turut menggugat keabsahan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026.

“Adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” dalam petitumny.

Pemohon juga meminta hakim menyatakan tidak sah penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap dirinya, sekaligus memerintahkan Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan yang sedang berjalan.

Tak hanya itu, Lodewyk meminta seluruh keputusan yang berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah. Ia juga memohon agar majelis hakim memerintahkan dirinya dikeluarkan dari rumah tahanan negara serta memulihkan seluruh hak hukumnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.