Koma.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan seluruh sektor sudah siap menerapkan kebijakan mandatori Biodiesel 50 (B50).
Program B50 merupakan kebijakan pencampuran 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit dengan 50 persen solar, yang diklaim mampu memperkuat ketahanan energi nasional, mengurangi impor bahan bakar fosil, sekaligus meningkatkan nilai tambah industri kelapa sawit dalam negeri.
Sebelum diterapkan secara nasional, B50 telah melalui berbagai tahapan uji coba pada beragam moda transportasi dan peralatan operasional, mulai dari kendaraan penumpang, alat berat, kapal, kereta api, kendaraan operasional pertambangan, ekskavator, hingga alat dan mesin pertanian (alsintan).
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan saat ini 29 dari total 126 Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina telah siap mendistribusikan B50 dalam bentuk Biosolar ke SPBU maupun pelanggan industri.
Menurut Kitty, jumlah terminal yang siap menyalurkan B50 akan terus bertambah secara bertahap selama masa transisi.
“Kami masih terus melakukan monitoring untuk memastikan distribusi B50 berjalan lancar, sampai ke lembaga penyalur, dan dapat dikonsumsi oleh masyarakat,” ujar Kitty.
Masa Transisi Hingga September 2026
Penerapan B50 mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar sebesar 50 persen.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan masa transisi bagi badan usaha BBM yang masih memiliki stok B40.
Badan usaha yang masih menyimpan persediaan biodiesel dengan campuran 40 persen diperbolehkan menyalurkannya hingga 30 September 2026, sepanjang masih memenuhi standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Harga Tidak Berubah
Pemerintah memastikan penerapan B50 tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap harga jual kepada masyarakat.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan harga B50 akan mengikuti mekanisme harga BBM yang selama ini berlaku.
“Kalau harga mengikuti harga BBM yang sudah biasanya aja, enggak ada hal khusus,” ujar Laode, Rabu (1/7/2026).
Berdasarkan skema yang disiapkan Kementerian ESDM, harga jual B50 kepada masyarakat diindikasikan berada di kisaran Rp6.800 per liter.
Hemat Devisa Rp157 Triliun
Kementerian ESDM memperkirakan implementasi B50 pada semester II tahun 2026 mampu menghemat devisa negara hingga Rp157,28 triliun atau sekitar 9,18 miliar dolar AS melalui pengurangan impor bahan bakar fosil.
Kebijakan tersebut ditargetkan mampu memangkas impor solar jenis C48 secara signifikan dengan mengurangi konsumsi solar fosil sekitar 4 juta kiloliter per tahun.
Selain menghemat impor energi, program B50 diperkirakan memberikan nilai tambah sebesar Rp24,68 triliun bagi industri kelapa sawit nasional.
Dari sisi ketenagakerjaan, implementasi B50 diproyeksikan mampu menyerap lebih dari 2,2 juta tenaga kerja di sepanjang rantai pasok industri sawit, mulai dari sektor hulu hingga hilir.
Sementara dari aspek lingkungan, penggunaan biodiesel berbasis minyak sawit diperkirakan mampu menurunkan emisi karbon nasional hingga 46,72 juta ton setara CO₂.
Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Segera Swasembada Energi
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memastikan B50 akan resmi diluncurkan pada Juli 2026 sebagai bagian dari strategi mewujudkan kemandirian energi nasional.
Presiden meyakini kebijakan tersebut akan menghasilkan penghematan besar sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak.
“Saya perkirakan tiga tahun lagi, maksimal empat tahun lagi, kita akan swasembada energi. Kita tidak mau impor apa pun untuk BBM kita, untuk energi kita,” ujar Presiden Prabowo.
Menurut Presiden, kemandirian energi merupakan kebutuhan mendesak mengingat tingginya risiko gangguan pasokan minyak dunia akibat konflik geopolitik, termasuk situasi di kawasan Selat Hormuz, yang menjadi salah satu jalur utama distribusi minyak global.
Ia menegaskan bahwa penguatan ketahanan energi menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus melindungi masyarakat dari dampak gejolak harga energi internasasional.










