Koma.id – Polda Metro Jaya mengungkap fakta lain di balik kasus perjudian berkedok permainan Timezone di Jakarta. Polisi mengungkap penyelenggara bisa meraup omzet hingga Rp 2,1 miliar dalam satu bulan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga saat ini, omzet dari usaha perjudian tersebut mencapai Rp 2,1 miliar per bulan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).
Iman mengatakan perjudian tersebut disebarkan melalui komunitas. Para pemain mengajak kenalannya ikut serta dalam praktik judi itu.
“Untuk perjudian dengan modus Timezone ini penyebarannya melalui metode penyebaran komunitas. Jadi, dari mulut ke mulut menyampaikan dari satu komunitas ke komunitas yang lain, mengajak rekan-rekannya untuk mendatangi lokasi tersebut. Jadi disampaikan dari orang ke orang,” jelasnya.
Iman menjelaskan para pemain diharuskan melakukan deposit di tempat bermain dengan cara transfer. Selanjutnya, uang itu ditukar menjadi voucer untuk para pemain bermain judi.
“Selanjutnya, apabila pemain kalah, maka poin milik pemain akan hilang. Namun, apabila pemain menang, maka poin pemain akan bertambah dan wasit akan melakukan penukaran poin dengan voucer kembali,” jelasnya.
Perjudian berkedok Timezone ini dibongkar di dua lokasi, yaitu Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Polisi menyita uang miliaran hingga emas murni.
Perjudian Dissney Timezone dijalankan pelaku dari Desember 2025 sampai Juni 2026. Sedangkan Sky Timezone sudah dijalankan pada Mei-Juni 2026.
Polda Metro Jaya sendiri sudah menetapkan 69 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka terdiri dari 3 orang sebagai pemilik tempat atau penyelenggara, 19 karyawan, dan 47 pemain.







