Koma.id – Koalisi Perlindungan Guru (KPG) menilai persoalan yang dihadapi para guru di Indonesia saat ini tidak lagi sebatas isu kesejahteraan yang belum terpenuhi, melainkan telah mengarah pada proses pemiskinan yang berlangsung secara sistemik. Kondisi tersebut dinilai terjadi akibat berbagai kebijakan pendidikan yang belum berpihak pada guru, terutama mereka yang berstatus honorer maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pandangan tersebut disampaikan KPG dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Wakil Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Feri Vahleka, menilai berbagai tunjangan yang diberikan kepada guru kerap kembali terpotong melalui beragam pungutan.
“Guru kita bukan belum sejahtera, guru kita dimiskinkan. Negara memberi tunjangan dengan satu tangan, lalu menariknya kembali dengan tangan yang lain lewat aneka pungutan,” ujar Feri.
Koalisi menyoroti masih rendahnya penghasilan yang diterima banyak guru dibandingkan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban. Sejumlah guru bahkan disebut masih menerima pendapatan di bawah standar kebutuhan hidup layak, sementara tuntutan administratif dan profesional terus bertambah dari tahun ke tahun.
Koalisi menilai negara selama ini cenderung memosisikan guru sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia, namun belum diikuti dengan kebijakan yang memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang memadai. Akibatnya, banyak guru harus mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain persoalan penghasilan, koalisi juga menyoroti ketidakpastian status kepegawaian yang masih dialami banyak tenaga pendidik. Proses pengangkatan ASN dan PPPK dinilai belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan guru honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Kondisi tersebut memunculkan ketidakpastian karier sekaligus berdampak terhadap kesejahteraan guru dan keluarganya.
KPG mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pendidikan yang berdampak pada kondisi sosial ekonomi guru. Mereka meminta peningkatan kesejahteraan dilakukan secara nyata melalui perbaikan sistem pengupahan, kepastian status kepegawaian, perlindungan hukum, serta penyediaan fasilitas kerja yang memadai.
Menurut koalisi, kualitas pendidikan nasional tidak dapat dilepaskan dari kondisi para tenaga pendidik. Karena itu, upaya meningkatkan mutu pendidikan harus dimulai dengan memastikan guru memperoleh penghargaan yang layak atas profesi dan pengabdian mereka.
Pernyataan tersebut kembali memunculkan perhatian terhadap nasib para guru di tengah berbagai tantangan sektor pendidikan. Sejumlah organisasi pendidikan menilai kesejahteraan guru merupakan faktor penting dalam mewujudkan kualitas pembelajaran dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia ke depan.













