KOMA.ID, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga Presiden Borneo FC Samarinda sekaligus Anggota Komisi III DPR RI Nabil Husein Said Amin turut kecipratan uang terkait produksi per metrik ton tambang batu bara dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Dugaan itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Nabil Husein yang juga pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia pada hari ini, Selasa (23/6/2026).
Nabil Husein diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus gratifikasi metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang menjerat Rita Widyasari. Nabil diperiksa bersama sejumlah saksi lainnya di kantor KPPN Balikpapan.
Polisi Ungkap Taufik Hidayat Sempat Minum Miras Sebelum Ditangkap, Hasil Tes Narkoba Negatif
“Penyidik mendalami soal aliran uang yang diduga diperoleh oleh tersangka RW dari dugaan gratifikasi per metrik ton batubara tersebut yang juga diduga mengalir ke sejumlah pihak. Nah, itu kemudian didalami,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip.
Sayangnya Budi saat ini belum merinci besaran uang dari Rita yang diduga mengalir ke Nabil Husein. Disebut-sebut aliran uang itu terkait
Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang
klub sepak bola besutan Nabil Husein.
“Soal jumlahnya ini yang belum terkonfirmasi (dari penyidik). Nanti akan kami update,” imbuh Budi.
Selain Nabil Husein, sedianya penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Yakni, pengusaha batu bara sekaligus Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kaltim dan ayah Nabil Husein, Said Amin; H. Sunggono selalu Sekda Kab Kukar; Sukotjo selaku Kepala BPKAD Kab Kukar; Aulia Wirahman selaku ASN BPKAD Kab Kukar selaku Cici Andini Balfas selaku ASN Dinas ESDM Prov Kaltim.
Lalu, Didi Marsono selaku Direktur Utama PT. Bara Kumala Sakti; Ibnu Adi selaku pihak swasta; Haryanto selaku pihak swasta; Kusnadi selaku pihak swasta; serta Nyarmiatik dan Indah Nurgusrianty selaku IRT.
Penyidik mendalami sejumlah hal saat memeriksa Said Amin, Sukotjo, Sunggono, Aulia Wirahman, dan Cici Andini Balfas. Di antara yang didalami terkait penelusuran aset, pengelolaan dan juga produksi batu bara sampai dengan mekanisme penggunaan hauling.
“Dalam pemeriksaan ini juga penyidik meminta keterangan kepada para saksi yang hadir khususnya berkaitan dengan penelusuran aset, ini berkaitan dengan tersangka korporasi yang mana,” ujar Budi.
Untuk diketahui, kasus ini juga menjerat ketiga korporasi. Ketiga korporasi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah PT Alamjaya Barapratama bersama PT Sinar Kumala Naga dan PT Bara Kumala Sakti. Penetapan tersangka korporasi itu merupakan pengembangan atas kasus yang sebelumnya Rita Widyasari.

Ketiga perusahaan itu diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara.
Adapun, Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Diduga Rita juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelum kasus itu, Rita lebih dahulu dijerat atas kasus penerimaan gratifikasi dan suap. Terkait kasus itu, Rita telah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu.
Sejumlah pihak sebelumnya telah diperiksa penyidik dalam kasus gratifikasi metric ton produksi batu bara. Di antaranya Pengusaha Robert Priantono Bonosusatya atau Robert Bono, Ketum PP Japto Soerjosoemarno dan Ketua PP Kaltim Said Amin.
Rumah ketiganya juga telah digeledah penyidik KPK. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Misalnya dari rumah rumah Robert Bonosusetya penyidik menyita Rp 788.452.000; 29.100 dolar Singapura; 41.300 dolar Amerika Serikat; dan 1.045 Poundsterling. Selain itu juga disita 26 dokumen, 6 barang bukti elektronik, dan 6 unit mobil.













