Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

50 Tokoh Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Views
×

50 Tokoh Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Sebarkan artikel ini
Ahmad Khozinudin
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, saat mendatangi Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (20/6/2026). (Foto / Istimewa)

Koma.id Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terus mengupayakan penangguhan penahanan setelah keduanya ditahan dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sebanyak 50 tokoh disebut siap menjadi penjamin untuk mendukung permohonan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, saat mendatangi Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (20/6/2026). Menurutnya, dukungan dari berbagai kalangan telah dikumpulkan sebagai bagian dari langkah hukum yang akan diajukan kepada penyidik dan pihak terkait.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kami telah mendapatkan dukungan dari sekitar 50 tokoh yang siap menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa,” kata Ahmad kepada wartawan.

Ia menjelaskan, para tokoh tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, aktivis, tokoh masyarakat, hingga sejumlah figur publik yang menilai kedua tersangka layak mendapatkan penangguhan penahanan selama proses hukum berjalan.

Menurut Ahmad, kliennya selama ini bersikap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik sejak awal proses penyelidikan hingga penyidikan. Karena itu, pihaknya menilai tidak ada alasan objektif untuk tetap menahan Roy Suryo maupun Dokter Tifa.

“Keduanya tidak pernah melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan selalu hadir ketika dipanggil penyidik. Itu menjadi dasar kami mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya.

Tim hukum juga menilai penahanan bukan satu-satunya langkah yang dapat dilakukan dalam proses hukum. Mereka berharap penyidik mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta jaminan yang diberikan oleh para tokoh tersebut.

Sementara itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa diketahui telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Keduanya kemudian ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Kasus yang menjerat keduanya berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi dan analisis mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Selain Roy Suryo dan Dokter Tifa, penyidik sebelumnya juga menetapkan sejumlah tersangka lain dalam perkara yang sama.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penangkapan dan penahanan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana setelah perkara memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut murni merupakan proses hukum dan tidak terkait dengan kepentingan di luar penegakan hukum. Menurutnya, seluruh tahapan dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa memicu perdebatan di ruang publik. Sejumlah pihak mendukung langkah aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara hingga pengadilan, sementara pihak lain menilai keduanya seharusnya tidak perlu ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

Hingga kini, tim kuasa hukum masih mempersiapkan dokumen dan surat permohonan resmi penangguhan penahanan yang akan diajukan kepada penyidik. Mereka berharap dukungan dari puluhan tokoh yang bersedia menjadi penjamin dapat menjadi pertimbangan bagi aparat penegak hukum untuk mengabulkan permohonan tersebut.

Apabila penangguhan penahanan disetujui, Roy Suryo dan Dokter Tifa dapat menjalani proses hukum selanjutnya di luar rumah tahanan dengan tetap memenuhi kewajiban yang ditetapkan penyidik maupun jaksa penuntut umum. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.