Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Komdigi Tegaskan PP TUNAS Bukan Larang Anak Berinternet, tapi Lindungi dari Risiko Digital

Views
×

Komdigi Tegaskan PP TUNAS Bukan Larang Anak Berinternet, tapi Lindungi dari Risiko Digital

Sebarkan artikel ini
Bonifasius Wahyu Pudjianto
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto.

KOMA.ID, MEDAN – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kebijakan pelindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS tidak dimaksudkan untuk melarang anak-anak mengakses internet, melainkan memberikan perlindungan dari berbagai risiko yang ada di dunia digital.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto mengatakan internet tetap memiliki manfaat besar bagi pendidikan, kreativitas, dan komunikasi anak. Namun, akses terhadap ruang digital perlu disertai perlindungan yang memadai.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kami bukan melarang, tetapi menunda anak-anak untuk masuk ke ranah digital yang berisiko tinggi,” kata Bonifasius dalam Pelatihan Literasi Digital dan Implementasi PP TUNAS untuk Siswa dan Guru di SMP Muhammadiyah 57 Medan, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Bonifasius, pemerintah menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS sebagai langkah menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Ia menilai tanpa pengawasan dan perlindungan yang tepat, anak-anak berpotensi terpapar berbagai ancaman digital yang dapat memengaruhi proses tumbuh kembang mereka.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Komdigi, Alfreno Kautsar Ramadhan menjelaskan bahwa semangat utama PP TUNAS adalah memastikan anak-anak memiliki kesiapan yang cukup sebelum memasuki ruang digital yang penuh risiko, khususnya media sosial.

“PP TUNAS atau Tunggu Anak Siap pada dasarnya bertujuan menunda anak-anak di bawah usia 16 tahun memasuki media sosial yang memiliki berbagai risiko. Bukan berarti internet dilarang, tetapi anak-anak perlu mendapatkan pelindungan dan pendampingan yang sesuai dengan usia mereka,” ujarnya.

Alfreno mengungkapkan pemerintah saat ini memberi perhatian serius terhadap empat risiko utama yang kerap dihadapi anak-anak saat beraktivitas di ruang digital, yakni risiko konten, risiko kontak, risiko kecanduan, dan risiko komersial.

Risiko konten mencakup paparan materi negatif yang dapat memengaruhi pola pikir maupun perilaku anak. Menurutnya, anak-anak masih berada dalam fase perkembangan sehingga lebih mudah meniru apa yang mereka lihat di internet.

“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Kita ingin mereka terinspirasi menjadi pencipta teknologi, inovator, dan pemimpin masa depan, bukan justru terpapar konten-konten yang membahayakan perkembangan mereka,” kata Alfreno.

Selain itu, terdapat risiko kontak yang muncul ketika anak berinteraksi dengan orang asing melalui media sosial atau platform digital lainnya. Kondisi tersebut dinilai dapat membuka peluang terjadinya penipuan, manipulasi, hingga berbagai bentuk kejahatan digital yang menyasar anak.

“Orang yang tidak dikenal bisa saja masuk melalui pesan langsung atau fitur percakapan. Karena itu anak-anak perlu dilindungi agar tidak mudah menjadi sasaran pihak-pihak yang berniat buruk,” jelasnya.

Sementara itu, risiko kecanduan dan risiko komersial berkaitan dengan penggunaan internet secara berlebihan yang dapat mengurangi aktivitas produktif anak, sekaligus mendorong perilaku konsumtif sejak usia dini.

Melalui pelatihan yang diikuti siswa dan guru tersebut, Komdigi juga memberikan pembekalan mengenai keamanan digital, perlindungan data pribadi, etika bermedia digital, serta implementasi PP TUNAS di lingkungan sekolah sebagai bagian dari upaya membangun budaya digital yang sehat dan aman bagi anak-anak.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.