Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Habib Syakur: UU Polri Baru Justru Perkuat Profesionalisme dan Akuntabilitas Kepolisian

Views
×

Habib Syakur: UU Polri Baru Justru Perkuat Profesionalisme dan Akuntabilitas Kepolisian

Sebarkan artikel ini
Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid.
Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid.

Koma.id, Jakarta – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi, menilai tudingan bahwa Undang-Undang Polri yang baru hanya menguntungkan Kapolri merupakan pandangan yang tidak utuh dan cenderung mengabaikan kebutuhan reformasi kelembagaan di tubuh Kepolisian dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.

Menurut Habib Syakur, kewenangan yang diberikan kepada Kapolri dalam UU Polri baru harus dipahami sebagai instrumen untuk memperkuat efektivitas komando, koordinasi, dan akuntabilitas organisasi, bukan sebagai upaya memusatkan kekuasaan tanpa kontrol.

Silakan gulirkan ke bawah

“Jangan sampai publik digiring pada narasi seolah-olah Kapolri menjadi sosok yang memiliki kekuasaan tanpa batas. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Polri tetap berada di bawah Presiden, diawasi DPR, diaudit lembaga negara yang berwenang, dan seluruh kebijakannya tetap tunduk pada hukum yang berlaku,” ujar Habib Syakur, Rabu (17/6).

Ia menjelaskan bahwa kewenangan Kapolri dalam menetapkan dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian merupakan hal yang lazim dalam organisasi modern. Sebagai pimpinan institusi, Kapolri memang harus memiliki otoritas yang memadai agar mampu memastikan pelayanan keamanan, perlindungan masyarakat, serta penegakan hukum berjalan efektif dan terukur.

“Kalau pimpinan lembaga tidak diberikan kewenangan yang cukup, justru akan terjadi tumpang tindih kebijakan dan lambannya pengambilan keputusan. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah kepolisian yang responsif, profesional, dan mampu bertindak cepat menghadapi ancaman kejahatan yang terus berkembang,” katanya.

Habib Syakur juga menegaskan bahwa tidak tepat menyamakan kewenangan manajerial Kapolri dengan kewenangan legislatif maupun yudikatif sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak. Menurutnya, fungsi pembentukan undang-undang tetap berada di DPR bersama pemerintah, sedangkan fungsi peradilan tetap berada di tangan lembaga yudikatif.

“Kapolri tidak membuat undang-undang dan tidak mengadili perkara. Jadi narasi bahwa kewenangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif berada di tangan Kapolri jelas berlebihan dan tidak sesuai dengan sistem konstitusi kita,” tegasnya.

Lebih lanjut, Habib Syakur menilai revisi UU Polri harus dilihat dalam konteks kebutuhan bangsa menghadapi tantangan keamanan nasional, mulai dari kejahatan siber, narkotika, perdagangan orang, hingga ancaman transnasional yang membutuhkan institusi kepolisian yang kuat dan adaptif.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus memberikan kritik yang konstruktif terhadap Polri, namun tetap mengedepankan objektivitas dan semangat memperkuat institusi negara.

“Kritik tentu penting dalam negara demokrasi. Tetapi kritik juga harus disertai solusi dan melihat kebutuhan riil bangsa. Yang harus kita dorong adalah Polri yang semakin profesional, modern, transparan, dan dipercaya masyarakat, bukan melemahkan institusi yang menjadi garda terdepan menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.