KOMA.ID, JAKARTA – Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, menegaskan bahwa penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia merupakan kewenangan eksklusif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Karena itu, masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk penerbitan atau penawaran SIM yang tidak melalui mekanisme resmi kepolisian.
Menurut Wibowo, SIM bukan sekadar kartu identitas bagi pengemudi kendaraan bermotor, melainkan dokumen negara yang memiliki fungsi hukum sebagai bukti kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengendara yang telah melalui proses verifikasi serta pengujian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Brigjen Pol. Wibowo.
Ia menjelaskan, dasar hukum kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa SIM diterbitkan oleh Polri. Selain itu, Polri juga diberi mandat untuk mengelola sistem informasi penerbitan SIM secara nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (3) undang-undang yang sama.
Wibowo menegaskan, seluruh dokumen yang menyerupai SIM namun diterbitkan oleh pihak di luar Polri tidak memiliki kedudukan hukum yang sama dan tidak dapat digunakan sebagai pengganti SIM resmi.
“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia,” tegasnya.
Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur berbagai tawaran pembuatan SIM yang beredar melalui media sosial maupun saluran tidak resmi. Sebab, penggunaan dokumen yang tidak sah berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merugikan masyarakat sendiri.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap publik, Polri terus memperkuat sistem pelayanan SIM berbasis teknologi informasi guna memastikan proses penerbitan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan, digitalisasi sistem penerbitan SIM juga diharapkan dapat meminimalkan praktik penyalahgunaan dokumen serta memperkuat validitas data pengemudi secara nasional.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan penerbitan SIM yang profesional dan modern demi mendukung keselamatan berlalu lintas serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pengguna jalan di Indonesia.













