Koma.id– Perkembangan baru mewarnai kasus dugaan korupsi program makan bergizi gratis (MBG) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Elza Syarief, mengungkap bahwa kliennya telah menyebut nama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang dalam pemeriksaan sebagai pihak yang diduga terkait dengan pengelolaan proyek satuan pelayanan program gizi (SPPG).
Pengakuan itu disampaikan Sony di tengah statusnya sebagai mantan Wakil Kepala BGN yang kini berhadapan dengan hukum.
“Nanti akan saya sampaikan maksud surat itu karena saya sudah mengerti surat yang di-upload di Instagram Pak Sony. Jadi kalau nanti diperiksa penyidik, ya silakan beliau pertanggungjawabkan. Apakah satu di antara nama itu (Nanik) sudah disebut? Ya, sudah disebut oleh Pak Sony saat diperiksa,” ujar Elza Syarief, dikutip.
Menurut Elza, keterbukaan Sony didorong oleh rasa kecewa karena menganggap dirinya menjadi korban fitnah. Sementara Nanik justru memiliki peran sentral dalam pengelolaan proyek MBG.
“Pak Sony merasa difitnah oleh ibu itu (Nanik S Deyang) dan Pak Sony bilang dia bukannya bersih-bersih amat, justru banyak permasalahan dari dirinya,” kata Elza Syarief dikutip.
Bahkan, Elza mengutip pernyataan keras Sony yang menyebut Nanik sebagai aktor utama di balik pengelolaan program tersebut.
“Itu orang benar-benar deh, itu tukang fitnah. Padahal dia itu yang pemain, pemainnya dari bawah sampai itu. Kan yang main tuh dia orang,” kata Elza Syarief menirukan jawaban Sony Sonjaya.
Dalam upaya pengungkapan perkara, Sony telah menyerahkan daftar 26 nama dari berbagai kalangan yang diduga mengetahui atau terlibat dalam penentuan lokasi dapur MBG. Elza menyebut semua data termasuk yang tersimpan di ponsel kliennya telah diserahkan kepada penyidik.
“Akhirnya kita bersalaman, lalu saya bilang (ke Sony) ‘sebut namanya dari awal’. Jadi waktu BAP awal, semua dijelaskan oleh Pak Sony terkait bagaimana sistem, bagaimana melihatnya, dan semua data itu ada. Salah satu datanya ada di hand phone (Sony),” ujar Elza.
Sony juga telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada Kejaksaan Agung pada 8 Juni 2026. Langkah ini diambil untuk memperkuat posisinya dalam mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.













