KOMA.ID, JAKARTA – Pegiat media sosial Ferry Koto atau Zulfery Yusal Koto mendesak Kejaksaan Agung tidak berhenti pada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan di Badan Gizi Nasional (BGN). Ia meminta penyidik mengusut pihak-pihak yang diduga berada di balik pengadaan ribuan sepeda motor listrik EMMO JVX GT yang kini menjadi sorotan publik.
Sorotan Ferry mengemuka setelah terungkap bahwa sebagian besar motor listrik yang diadakan untuk mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih tersimpan di gudang dan belum terdistribusi secara optimal. Padahal, proyek pengadaan tersebut menelan anggaran lebih dari Rp1 triliun.
Frans Freddy Soroti Kericuhan Diskusi di UGM: Kampus Harus Jadi Arena Adu Gagasan, Bukan Adu Emosi
Melalui akun X pribadinya, @ferrykoto, Ferry mengingatkan bahwa kritik terhadap proyek pengadaan motor listrik sebenarnya sudah muncul sejak awal. Menurutnya, berbagai kalangan telah menyampaikan keberatan disertai data dan analisis mengenai potensi masalah dalam proyek tersebut.
Ghilman Hanif Ingatkan Kritik Mahasiswa Harus Jadi Bahan Evaluasi, Bukan Ancaman bagi Pemerintah
“Saat pengadaan motor ini terendus publik, berbagai macam kritik sudah dilontarkan. Dengan data,” tulis Ferry, Senin (15/6/2026).
Namun, alih-alih dievaluasi, Ferry menilai kritik tersebut justru dihadapi dengan pembelaan dari sejumlah pihak yang mendukung kebijakan pengadaan tersebut.
“Bukannya kritik publik didengar, malah BGN dan beberapa pejabat pemerintahan membela. Bahkan kerahkan akun-akun untuk membenarkan pengadaan tersebut, baik di X maupun IG,” lanjutnya.
Setelah Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut, Ferry mempertanyakan sikap para pejabat yang sebelumnya aktif memberikan pembelaan terhadap proyek motor listrik BGN.
“Kini, setelah terbukti pengadaan ini korup, apakah pejabat yang membela dan antek-anteknya, masih tak malu duduk di jabatannya?” katanya.
Ferry bahkan mengaku sempat mempertanyakan persoalan tersebut kepada salah seorang pejabat yang berada di lingkungan pemerintahan. Menurutnya, proyek yang dinilai memiliki banyak kejanggalan itu seharusnya dapat terdeteksi lebih awal.
“Pernah saya tanya kawan yang duduk di kabinet kok bisa pengadaan yang kasat mata terindikasi korup, bisa lolos? Mosok ndak sampai ke bapak Presiden (karena setahu saya Pak Prabowo memang mau menutup kebocoran),” ujarnya.
Dari komunikasi tersebut, Ferry mengaku mendapat kesan bahwa ada pihak tertentu yang memiliki pengaruh kuat dalam proses pengambilan keputusan di balik proyek tersebut.
“Kesan yang saya tangkap, kawan ini ya ndak berdaya juga, dia juga kesal dengan orang yang dia sebut ‘si Botak’,” tulis Ferry.
Karena itu, ia mendesak Kejaksaan Agung memperluas penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya aktor lain yang lebih besar di balik perkara tersebut.
“Pertanyaannya? Siapa sih yang backup Dadan dkk ini sebenarnya? Sampai seberani itu, sampai kawan saya yang juga orang dekat Presiden, tak berdaya, hanya bisa ngomel sama seperti saya,” ujar Ferry.
Ia menilai tidak masuk akal jika para tersangka berani menjalankan proyek bernilai jumbo tanpa adanya dukungan dari pihak lain yang memiliki pengaruh kuat.
“Ini yang harus diusut tuntas kejaksaan. Ndak mungkin Dadan yang culun itu punya nyali menipu Presiden Prabowo, tanpa ada yang backup dia. Yang backup dia pasti sudah pengalaman ‘maling’ juga, tapi sampai saat ini masih bebas, dan berkuasa,” tegasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan mayoritas motor listrik yang menjadi bagian dari proyek pengadaan BGN masih berada di gudang penyimpanan di kawasan Sentul, Jawa Barat. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan hanya sebagian kecil unit yang telah disalurkan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kejagung juga menegaskan motor listrik tersebut tidak akan disita karena masih berkaitan dengan pelayanan publik dalam program MBG. Penyidik hanya akan mengamankan dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaannya.
Dalam perkara ini, penyidik menduga pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun dilakukan secara melawan hukum. Kejaksaan Agung pun telah menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka baru berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.













