Koma.id – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) M. Guntur Romli mengecam dugaan pemasangan alat pelacak pada mobil yang digunakan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto. Dugaan tersebut mencuat setelah Tiyo mengaku menemukan perangkat pelacak yang menempel di bawah bodi mobilnya usai mengikuti aksi Gejayan Memanggil di Yogyakarta.
Menurut Guntur, jika dugaan tersebut terbukti benar, tindakan pemasangan alat pelacak tanpa persetujuan pemilik kendaraan merupakan bentuk pengawasan ilegal yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi.
“Ini bukan hanya soal privasi seseorang. Ini menyangkut perlindungan hak asasi manusia, perlindungan data pribadi, kebebasan sipil, dan kualitas demokrasi kita,” kata Guntur dalam keterangan, dikutip Senin (15/6/2026).
Ia menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi dan teror psikologis terhadap warga negara yang menyampaikan kritik atau pendapat di ruang publik. Menurutnya, praktik semacam itu berpotensi menciptakan rasa takut di kalangan masyarakat, khususnya aktivis, mahasiswa, maupun kelompok kritis lainnya.
Guntur menyebut terdapat sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar apabila pemasangan alat pelacak dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Di antaranya adalah jaminan perlindungan hak privasi dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, hingga ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Legal Aware, Smart Digital! Mahasiswa dan Kampus Cetak Generasi Melek Hukum Siber di MA Cikande
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pihak yang memasang perangkat tersebut dan apa motif di balik tindakan tersebut.
“Siapa pun pelakunya harus diungkap. Negara tidak boleh membiarkan praktik penguntitan atau pengawasan ilegal terhadap warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk berpendapat,” ujarnya.
Guntur juga mengaitkan peristiwa tersebut dengan sejumlah kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis, aktivis, akademisi, dan tokoh masyarakat yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Ia menilai banyak kasus serupa yang hingga kini belum terungkap secara tuntas sehingga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat sipil.
Sementara itu, Tiyo Ardianto mengaku menemukan perangkat pelacak setelah menerima notifikasi mencurigakan pada telepon genggamnya. Notifikasi tersebut mengindikasikan adanya perangkat yang tidak dikenal berada di sekitar dirinya dalam waktu tertentu.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, Tiyo mengaku menemukan sebuah alat yang diduga perangkat pelacak berjenis PBX Finder menempel di bagian bawah mobil yang digunakannya.
Tiyo menduga pemasangan alat tersebut berkaitan dengan aktivitasnya yang kerap menyampaikan kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah. Dugaan itu menguat karena temuan tersebut terjadi tidak lama setelah dirinya mengikuti aksi Gejayan Memanggil yang digelar di Yogyakarta.
Meski demikian, hingga kini belum diketahui siapa pihak yang memasang perangkat tersebut maupun tujuan pemasangannya. Aparat kepolisian diharapkan dapat menelusuri asal-usul perangkat itu, termasuk melakukan pemeriksaan forensik untuk mengetahui apakah alat tersebut aktif digunakan untuk memantau pergerakan kendaraan.
Kasus ini pun mendapat perhatian dari berbagai kalangan masyarakat sipil yang menilai dugaan penguntitan terhadap aktivis dan kelompok kritis harus diusut secara transparan. Mereka menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin konstitusi dan tidak boleh dibatasi melalui cara-cara intimidatif maupun pengawasan di luar mekanisme hukum yang berlaku.













