Koma.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan penyelidikan atas dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang berkaitan dengan integrasi bisnis TikTok Shop dan Tokopedia dalam ekosistem perdagangan digital di Indonesia.
Penyelidikan dilakukan setelah KPPU menerima laporan dari Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (Aple) yang menilai integrasi kedua platform berpotensi mengganggu persaingan usaha di sektor e-commerce dan logistik.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan proses penanganan laporan masih berada pada tahap pengumpulan bukti dan informasi dari berbagai pihak sebelum diputuskan untuk dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan.
“Kami masih mengumpulkan data, informasi, dan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk pelapor,” ujar Fanshurullah, dikutip Minggu (31/5/2026).
Sebagai bagian dari proses tersebut, KPPU berencana memanggil perwakilan TikTok dan Tokopedia untuk memberikan klarifikasi. Namun, jadwal pemanggilan masih dalam tahap penyesuaian.
Dalam laporannya, Aple mengemukakan sejumlah dugaan praktik yang dinilai berpotensi menghambat persaingan. Salah satunya adalah pemberian diskon besar-besaran dan subsidi ongkos kirim yang dinilai dapat menekan pelaku usaha lain yang tidak memiliki kemampuan pendanaan serupa.
Selain itu, Aple juga menyoroti dugaan penggunaan algoritma yang memprioritaskan produk dalam ekosistem platform tertentu sehingga berpotensi mengurangi visibilitas produk dari penjual lain.
Asosiasi tersebut turut menyoroti dugaan pengalihan transaksi logistik kepada penyedia jasa tertentu yang terintegrasi dengan platform, yang dinilai dapat mempersempit peluang usaha bagi perusahaan logistik di luar ekosistem tersebut.
Menurut Aple, kondisi tersebut berpotensi mengurangi tingkat persaingan di pasar e-commerce nasional serta membatasi pilihan yang tersedia bagi konsumen.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut integrasi TikTok Shop dan Tokopedia yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan bersyarat dari regulator. Saat itu, KPPU mewajibkan sejumlah komitmen untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat, termasuk larangan penyalahgunaan data dan praktik diskriminatif terhadap pelaku usaha lain.
KPPU menegaskan proses penyelidikan akan dilakukan secara objektif dengan mengedepankan prinsip persaingan usaha yang sehat. Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, perkara tersebut dapat berlanjut ke tahap persidangan di KPPU.
Sementara itu, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak TikTok maupun Tokopedia terkait laporan yang sedang ditangani oleh KPPU tersebut.













