KOMA.ID, JAKARTA – Setiap momentum Hari Raya Iduladha, masyarakat kerap menemukan fenomena sebagian penerima daging kurban menjual kembali daging yang mereka terima. Hal itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah publik: apakah tindakan tersebut diperbolehkan dalam syariat Islam?
Dalam kajian fikih, para ulama umumnya membedakan antara pihak yang berkurban dengan pihak penerima daging kurban. Sebab, hukum menjual daging kurban tidak bisa disamaratakan.
Larangan Menjual Daging Kurban untuk Pekurban dan Panitia
Dalam Islam, orang yang berkurban maupun panitia tidak diperbolehkan menjual bagian hewan kurban untuk kepentingan pribadi.
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ
Artinya:
“Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Hadis tersebut menjadi dasar bahwa bagian hewan kurban seperti daging, kulit, kepala, maupun bagian lainnya tidak boleh diperjualbelikan oleh orang yang berkurban karena statusnya sudah menjadi ibadah dan sedekah.
Termasuk dalam larangan ini adalah menjadikan daging kurban sebagai upah jagal atau panitia.
Rasulullah SAW juga pernah bersabda kepada Sayyidina Ali RA:
وَلَا تُعْطِ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا
Artinya:
“Jangan memberikan sesuatu dari hewan kurban itu sebagai upah jagalnya.” (HR. Muslim)
Karena itu, upah penyembelih harus diberikan dari harta lain, bukan dari bagian hewan kurban.
Bagaimana Jika yang Menjual adalah Penerima Daging?
Berbeda halnya jika yang menjual adalah masyarakat penerima daging kurban, khususnya fakir miskin atau warga yang memang menerima pembagian secara sah.
Mayoritas ulama membolehkan hal tersebut karena status kepemilikan daging sudah berpindah kepada penerima.
Dalam konsep fikih, hal ini disebut tamlik, yaitu perpindahan hak milik. Setelah daging diberikan, maka penerima memiliki hak penuh untuk memanfaatkannya.
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa ketika daging kurban sudah diterima fakir miskin, maka mereka bebas melakukan tasharruf atau pengelolaan atas barang tersebut.
Kaidah fikih menyebutkan:
اَلْمِلْكُ يُفِيْدُ جَوَازَ التَّصَرُّفِ
Artinya:
“Kepemilikan memberikan hak untuk melakukan pengelolaan.”
Dengan demikian, penerima daging kurban boleh: memakannya, menyimpannya, memberikannya kepada orang lain, bahkan menjualnya jika memiliki kebutuhan tertentu.
Bukan Pelanggaran Syariat
Dalam praktik kehidupan sehari-hari, tidak sedikit masyarakat penerima kurban yang lebih membutuhkan uang tunai dibanding daging.
Misalnya: untuk membeli beras, obat-obatan, kebutuhan sekolah anak, atau kebutuhan hidup lainnya.
Karena itu, jika daging yang diterima dijual untuk memenuhi kebutuhan mendesak, maka hal tersebut tidak dianggap melanggar syariat.
Hal ini berbeda dengan panitia atau pekurban yang memang sejak awal tidak memiliki hak memperjualbelikan bagian hewan kurban.
Islam Mengajarkan Kemudahan
Prinsip syariat Islam pada dasarnya memberikan kemudahan dan mempertimbangkan kondisi masyarakat.
Allah SWT berfirmstron
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Karena itu, penerima daging kurban tidak boleh dihakimi secara berlebihan ketika memanfaatkan daging yang telah menjadi hak miliknya, termasuk jika harus menjualnya demi kebutuhan hidup.
Tetap Dianjurkan untuk Dikonsumsi
Meski diperbolehkan, para ulama tetap menganjurkan agar daging kurban dimanfaatkan untuk konsumsi keluarga sebagai bagian dari keberkahan Iduladha dan syiar berbagi antar sesama.
Namun jika kondisi ekonomi memaksa, maka menjual daging yang telah sah dimiliki bukanlah tindakan yang diharamkan.
Dalam syariat Islam, orang yang berkurban dan panitia tidak boleh menjual bagian hewan kurban untuk keuntungan pribadi,
tetapi penerima daging kurban diperbolehkan menjualnya karena hak kepemilikannya telah berpindah,
dasar hukumnya adalah konsep tamlik dan kaidah fikih tentang hak tasharruf atas harta milik pribadi.
Karena itu, masyarakat tidak perlu mudah menghakimi penerima daging kurban yang menjual sebagian haknya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.













