KOMA.ID, JAKARTA – Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mengkritik wacana pelibatan TNI secara langsung sebagai pelaksana utama dalam operasi pemberantasan begal di masyarakat.
Menurut Habib Syakur, tugas penegakan hukum dan penindakan tindak kriminal tetap berada dalam kewenangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Karena itu, operasi maupun patroli pemberantasan begal tidak seharusnya dilakukan TNI secara mandiri tanpa keterlibatan aparat kepolisian.
“Pemberantasan begal itu domain penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri. TNI bisa membantu dalam konteks penguatan keamanan, tetapi bukan menjadi eksekutor utama apalagi leading sector,” kata Habib Syakur dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Ia menilai pelibatan TNI dalam menjaga keamanan masyarakat memang dimungkinkan dalam situasi tertentu, namun tetap harus berada dalam koridor aturan hukum dan koordinasi lintas lembaga agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Menurutnya, patroli keamanan bersama antara TNI dan Polri dapat dilakukan sebagai bentuk sinergi menjaga ketertiban masyarakat, terutama di wilayah rawan kriminalitas. Namun, proses penindakan hukum hingga penanganan pelaku tetap harus dilimpahkan kepada kepolisian.
Habib Syakur menegaskan, anggota TNI tetap dapat mengambil tindakan apabila menemukan langsung aksi kriminal di lapangan. Meski demikian, tindakan tersebut harus dilakukan dalam batas yang wajar dan situasional.
“Kalau ada anggota TNI yang menemukan langsung aksi begal di lapangan, tentu boleh melakukan tindakan untuk melindungi masyarakat atau mencegah kejahatan. Tetapi setelah itu proses hukumnya tetap harus diserahkan kepada kepolisian,” ujarnya.
Ia mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme masing-masing institusi negara sesuai tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Habib Syakur, sinergi TNI dan Polri justru akan lebih efektif apabila dijalankan secara proporsional, di mana TNI berperan dalam penguatan stabilitas keamanan sementara Polri tetap menjadi garda terdepan dalam proses penegakan hukum pidana.
“Jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan yang justru menimbulkan persoalan baru di lapangan. Semua harus berjalan sesuai tupoksi dan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.













