KOMA.ID, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menemukan sembilan kotak jam tangan mewah dan invoice dari kediaman Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq saat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Dari sembilan kotak, tim KPK saat itu hanya menyita lima jam tangan.
“Dalam peristiwa tangkap tangan ini, penyidik tidak lengkap ya mengamankan jam mewah tersebut. Jadi dari sembilan boks jam mewah, tidak semuanya ada unit jamnya. Sejauh ini ada lima unit jam ya yang diamankan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Menurut Budi, jam tangan mewah tersebut ditemukan di rumah Fadia di Pekalongan. Jam tangan itu dibeli di INTime Senayan City. Hal itu berdasarkan invoice yang ditemukan. Dari 5 jam mewah yang ditemukan, rata-rata bermerek Rolex.
Pembelian jam tangan itu lantas didalami penyidik saat memeriksa dua saksi pada hari ini. Kedua saksi yang diperiksa yakni Boutique Manager INTime Senayan City dan Ida Bagus Agungbajarapany selaku pihak swasta. INTimes merupakan jaringan ritel jam tangan mewah ternama di Indonesia yang beroperasi di bawah payung Time International.
“Sehingga ini juga kemudian kita cross-check kepada pihak penjualnya gitu kan. Karena ada invoice-nya. Nah, dari invoice itulah yang kemudian kita butuh konfirmasi terkait dengan pembelian yang dilakukan oleh saudara FAR,” tutur Budi.
PBHI Nyatakan Mosi Tidak Percaya atas Penanganan Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer
Keberadaan jam tangan lain yang tak ditemukan saat OTT, kata Budi, sedang didalami penyidik. Selain itu, asal muasal pembelian jam tangan mewah itu, kata Budi, akan terus didalami penyidik.
“Ya ini yang menjadi materi yang akan ditelusuri oleh penyidik. Apakah perolehan dari jam-jam yang ditemukan oleh penyidik pada saat peristiwa tangkap tangan, apakah ini pemberian dari pihak lain atau ini pembelian yang dilakukan oleh Saudara FAR,” tandas Budi.
Fadia Arafiq sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret 2026. KPK kemudian menjerat Fadia sebagai tersangka lantaran diduga mengatur PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) untuk memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Dalam kasus ini, Fadia disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.
Adapun PT RNB diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia. Tampuk kepemimpinan perusahaan itu kemudian diserahkan kepada pegawai sekaligus orang kepercayaannya. KPK menduga perangkat daerah dipaksa memenangkan PT RNB.
Sepanjang 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Sekitar Rp 22 miliar dari jumlah itu digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
Sedangkan sisanya atau sekitar 40 persen mengalir ke kantong Fadia, suaminya hingga anaknya. Berikut rinciannya:
- Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan menikmati Rp 5,5 miliar.
- Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan suami Fadia menikmati Rp 1,1 miliar. Saat ini Ashraff menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X dan menjabat sebagai komisaris di PT RNB.
- Muhammad Sabiq Ashraff selaku anak bupati menikmati Rp 4,6 miliar. Sabiq pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022–2024. Saat ini, Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V).
- Mehnaz NA selaku anak bupati menikmati Rp 2,5 miliar.
- Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati menikmati Rp 2,3 miliar.
- Penarikan tunai lainnya sebesar Rp 3 miliar.













