Koma.id – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menyebut kebijakan penguatan pengawasan ekspor komoditas strategis yang dijalankan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah nyata dalam menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurut Qodari, kebijakan tersebut bertujuan memastikan pengelolaan sumber daya alam nasional memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Heboh! Investasi Bodong Koperasi BLN Putar Dana Rp4,6 Triliun, 41 Ribu Nasabah Jadi Korban
“Yang dilakukan pemerintah saat ini adalah memastikan kekayaan alam Indonesia benar-benar dikelola untuk kepentingan rakyat sesuai amanat konstitusi,” ujar Qodari dalam konferensi pers bertema Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan pemerintah kini memperkuat pengawasan pengelolaan komoditas strategis nasional dari sektor hulu hingga hilir. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan praktik penyimpangan serta memperbesar nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Di sektor hulu, pemerintah disebut telah melakukan berbagai penertiban, salah satunya melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Berdasarkan data pemerintah, Satgas PKH berhasil menguasai kembali sekitar 6 juta hektare lahan perkebunan sawit yang sebelumnya bermasalah secara administratif maupun hukum.
Selain itu, Qodari juga menyinggung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam sejumlah perkara komoditas strategis. Menurut dia, Kejaksaan Agung mencatat penyitaan aset dengan nilai mencapai Rp45 triliun.
“Negara tidak boleh kalah dalam mengelola sumber daya alamnya sendiri. Karena itu pengawasan diperketat dan penegakan hukum diperkuat,” kata Qodari.
Pemerintah, lanjut dia, juga terus mendorong hilirisasi industri agar ekspor Indonesia tidak lagi bergantung pada bahan mentah. Kebijakan hilirisasi dinilai menjadi salah satu strategi utama pemerintahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus membuka lapangan kerja baru.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto beberapa kali menegaskan pentingnya penguasaan negara terhadap sumber daya alam strategis. Ia menilai kekayaan alam Indonesia harus memberi dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, bukan hanya dinikmati segelintir kelompok atau pihak asing.
Pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai langkah penguatan tata kelola ekspor dan industri berbasis sumber daya alam sebagai bagian dari strategi ekonomi nasional dalam RAPBN 2027.












