Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Gugatan ke MK: Peran Suami dan Istri di UU Perkawinan Dinilai Tak Setara

Views
×

Gugatan ke MK: Peran Suami dan Istri di UU Perkawinan Dinilai Tak Setara

Sebarkan artikel ini
Gugatan ke MK: Peran Suami dan Istri di UU Perkawinan Dinilai Tak Setara
Ilustrasi suasana persidangan Mahkamah Konstitusi. (Foto: Koma.id/Andry Novelino)

Koma.id – Advokat Moratua Silaban mengajukan gugatan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut berkaitan dengan aturan mengenai kewajiban suami dan istri yang dinilai memuat pembagian peran tidak setara dalam rumah tangga.

Permohonan uji materi diajukan terhadap Pasal 34 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Perkawinan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya, sedangkan istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Silakan gulirkan ke bawah

Moratua menilai norma tersebut membentuk pola relasi yang kaku karena menempatkan laki-laki sebagai pencari nafkah utama dan perempuan hanya pada wilayah domestik.

“Norma ini membentuk pembagian peran yang tidak seimbang dan tidak lagi relevan dengan prinsip kemitraan dalam perkawinan modern,” kata Moratua dalam berkas permohonannya yang didaftarkan ke MK.

Menurut dia, aturan tersebut membuat suami dipandang semata-mata sebagai penanggung kebutuhan ekonomi keluarga. Sementara itu, istri diarahkan hanya mengurus rumah tangga dan urusan domestik keluarga.

Moratua menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip kesetaraan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Ia juga menyebut relasi dalam rumah tangga seharusnya dibangun berdasarkan kesepakatan dan kemitraan antara suami dan istri, bukan pembagian peran yang ditentukan secara mutlak oleh negara.

Dalam permohonannya, Moratua mengaku mengalami persoalan rumah tangga yang menurutnya dipicu penerapan norma tersebut.

Ia menilai ketentuan dalam UU Perkawinan secara tidak langsung menciptakan tekanan sosial terhadap laki-laki sebagai pencari nafkah utama sekaligus membatasi ruang perempuan dalam menentukan peran di dalam keluarga.

Gugatan tersebut kini telah teregister di Mahkamah Konstitusi dan akan memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan.

Sejumlah pemerhati hukum keluarga menilai isu pembagian peran suami dan istri dalam rumah tangga memang terus berkembang seiring perubahan sosial di masyarakat.

Sebagian pihak mendukung revisi norma tersebut agar lebih adaptif terhadap konsep kesetaraan gender dan dinamika keluarga modern. Namun di sisi lain, ada pula yang menilai ketentuan itu masih relevan sebagai pedoman dasar dalam kehidupan rumah tangga di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi nantinya akan mempertimbangkan apakah norma dalam UU Perkawinan tersebut bertentangan dengan konstitusi atau masih sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.