Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Mahfud MD Kritik Hakim Militer di Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Views
×

Mahfud MD Kritik Hakim Militer di Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Sebarkan artikel ini
Img 20260311 Wa0011
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD. (Foto: Koma.id / Andry Novelino)

Koma.id Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti jalannya sidang militer kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus yang melibatkan empat anggota TNI. Mahfud mengaku heran dengan pernyataan hakim ketua Letkol Chk Fredy Isnartanto yang menyinggung cara pelaku menggunakan tumbler saat melakukan penyiraman air keras kepada korban.

Mahfud menilai komentar tersebut tidak sepatutnya disampaikan dalam ruang persidangan karena dapat menimbulkan persepsi yang tidak tepat terhadap perkara serius yang sedang diadili.

Silakan gulirkan ke bawah

“Yang saya heran, hakim malah mengomentari cara menyiramnya pakai tumbler dan disebut amatir. Itu menurut saya tidak patut disampaikan di persidangan,” ujar Mahfud MD, dikutip Minggu (10/5/2026).

Pernyataan itu merujuk pada jalannya sidang di Pengadilan Militer yang sebelumnya mengungkap proses penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dalam persidangan, hakim sempat menyinggung aksi para pelaku yang dinilai tidak profesional karena menggunakan wadah tumbler saat melakukan penyerangan.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri menjadi perhatian publik karena korban dikenal sebagai aktivis HAM yang aktif mendampingi sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam sidang terbaru, jaksa menghadirkan sejumlah fakta baru terkait kondisi para terdakwa setelah melakukan aksi penyiraman. Terungkap bahwa dua terdakwa sempat mengalami luka bakar akibat percikan air keras yang mengenai tubuh mereka sendiri saat menjalankan aksi tersebut.

Fakta itu dinilai bertentangan dengan pengakuan awal para terdakwa yang sebelumnya menyebut luka yang dialami berasal dari air panas.

Sementara itu, sidang ketiga perkara tersebut dijadwalkan kembali menghadirkan Andrie Yunus sebagai saksi korban. Sebelumnya, Andrie absen dalam persidangan karena menjalani operasi pencangkokan kulit berdasarkan rekomendasi dan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Di sisi lain, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengecam jalannya persidangan yang dinilai tidak berpihak kepada korban. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menyebut proses persidangan sejauh ini terkesan penuh sandiwara dan menunjukkan ketidaknetralan majelis hakim.

“Kami melihat persidangan ini tidak imparsial dan cenderung tidak menunjukkan keberpihakan terhadap korban,” kata Dimas.

Ia juga mengkritik penggunaan pasal penganiayaan dalam perkara tersebut. Menurut TAUD, tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus seharusnya dikategorikan sebagai upaya pembunuhan berencana karena dilakukan secara terencana dan berpotensi menghilangkan nyawa korban.

“Kasus ini semestinya diproses sebagai percobaan pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan,” ujarnya.

TAUD menilai penerapan pasal yang lebih ringan berpotensi mengaburkan keseriusan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebelumnya memicu perhatian luas dari kelompok masyarakat sipil dan pegiat HAM yang mendesak proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.