Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

FMR Seret Kasus Rangkap Jabatan Anggota DPRD Kota Bogor

Views
×

FMR Seret Kasus Rangkap Jabatan Anggota DPRD Kota Bogor

Sebarkan artikel ini
Img 20260428 Wa0010
Ketua Federasi Mahasiswa Revolusioner (FMR), Bagas Pamungkas di DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (27/4/2026), saat memberikan surat Pelanggaran Etik anggota DPRD Fraksi Golkar Asep Nadzarullah (Foto Dok. FMR)

Koma.id Tidak puas hanya melaporkan ke Inspektorat dan pimpinan DPRD Kota Bogor, Federasi Mahasiswa Revolusioner (FMR) Bogor kini menaikkan tekanan ke level nasional. Organisasi mahasiswa ini secara resmi melayangkan surat kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) di Jakarta, mendesak partai berlambang pohon beringin tersebut segera mengambil tindakan terhadap salah satu kadernya di Kota Bogor yang diduga melakukan rangkap jabatan.

Kader yang dimaksud adalah Asep Nadzarullah, anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Partai Golkar yang diketahui masih aktif menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kota Bogor. Posisi ganda ini menjadi sorotan, bukan semata sebagai pelanggaran prosedural, melainkan sebagai konflik kepentingan yang dinilai serius dan berpotensi merugikan pengelolaan keuangan daerah.

Silakan gulirkan ke bawah

Persoalan utama bertumpu pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 57 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam regulasi tersebut tercantum alokasi anggaran sebesar Rp177.600.000 untuk Karang Taruna Kota Bogor yang disalurkan melalui Dinas Sosial Kota Bogor.

Kondisi ini dinilai problematik, sebab Asep Nadzarullah sebagai anggota DPRD memiliki kewenangan dalam pembahasan dan persetujuan APBD, sementara di sisi lain ia juga memimpin lembaga yang menerima alokasi anggaran tersebut.

“Ini bukan soal apakah Karang Taruna layak mendapat anggaran atau tidak. Ini soal seorang wakil rakyat yang tidak bisa mengawasi anggaran secara jujur, karena ia sendiri adalah pemimpin lembaga penerima anggaran itu. Ini konflik kepentingan yang nyata, bukan asumsi,” jelas Ketua FMR, Bagas Pamungkas, Selasa (28/4/2026).

Langkah FMR Bogor kali ini dinilai berbeda dari laporan sebelumnya. Mereka tidak hanya menuntut sanksi administratif, tetapi juga membandingkan perilaku kader dengan standar moral pimpinan tertinggi partai.

Dalam surat tersebut, FMR secara eksplisit menyebut nama Bahlil Lahadalia, Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai contoh yang seharusnya diikuti seluruh kader.

FMR mengingatkan bahwa saat dilantik sebagai Kepala BKPM pada Oktober 2019 oleh Presiden Joko Widodo, Bahlil secara terbuka menyatakan komitmennya untuk tidak lagi menjalankan kepentingan bisnis pribadi. Sebelumnya, Bahlil juga menjabat sebagai Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2015–2019 dan tidak mempertahankan jabatan tersebut setelah masuk pemerintahan.

Menurut FMR, prinsip fokus pada satu amanah tanpa konflik kepentingan itulah yang seharusnya menjadi standar etika bagi seluruh kader partai.

“Jika Ketua Umum Golkar sendiri menjadi simbol melepas kepentingan demi jabatan publik, maka kadernya di daerah yang justru merangkap jabatan adalah sebuah kontradiksi yang memalukan dan harus segera dibenahi oleh partai,” tegas Bagas.

Dengan mengirimkan surat ke DPP Golkar, FMR Bogor kini telah memperluas tekanan ke lima institusi sekaligus. Selain ke partai, laporan juga ditembuskan ke sejumlah lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai sinyal bahwa kasus ini berpotensi dibawa ke ranah penegakan hukum nasional.

FMR menegaskan bahwa gerakan ini bukan ditujukan untuk menjatuhkan individu tertentu, melainkan sebagai dorongan sistemik agar partai politik lebih bertanggung jawab dalam membina kader yang memegang jabatan publik.

Menurut mereka, jika partai tidak mampu mengawasi kadernya sendiri, maka fungsi partai sebagai penyaring dan pencetak pemimpin berintegritas patut dipertanyakan.

Hingga berita ini diturunkan, DPP Partai Golkar belum memberikan pernyataan resmi terkait surat yang dilayangkan FMR Bogor. Sementara itu, Asep Nadzarullah juga belum memberikan respons atau klarifikasi atas tudingan yang diarahkan kepadanya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.