Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

DPR RI: Tindakan Pemblokiran Rekening Pasif Oleh PPATK Mencampuri Ranah Pribadi Seseorang!

Views
×

DPR RI: Tindakan Pemblokiran Rekening Pasif Oleh PPATK Mencampuri Ranah Pribadi Seseorang!

Sebarkan artikel ini
DPR RI: Tindakan Pemblokiran Rekening Pasif Oleh PPATK Mencampuri Ranah Pribadi Seseorang!
Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng. (Foto/Istimewa)

Koma.id Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng tidak setuju dengan langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening pasif sebagai bentuk pencegahan tindak pidana keuangan.

Melchias Markus Mekeng, mengatakan PPATK mengambil kewenangan terlalu jauh terkait pemblokiran rekening nganggur selama tiga bulan. Mekeng menyebut kebijakan itu seharusnya diambil PPATK dengan dasar yang kuat.

Silakan gulirkan ke bawah

“Ya, yang pertama PPATK harus punya landasan hukum yang kuat. Bahwa dia mengatur penggunaan uang pribadi orang. Menurut saya, itu agak masuk terlalu jauh ke dalam ranah tersebut,” kata Mekeng di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/7).

Mekeng mengatakan bayak alasan masyarakat untuk menyimpan uang di bank. Anggota Komisi XI DPR itu menilai PPATK semestinya tak masuk terlalu dalam ke ranah privasi.

“Nah, bagaimana sih PPATK menganggap bahwa itu nggak diaktifkan terus diambil? Itu tuh menurut saya PPATK sudah terlalu jauh masuk ke dalam ranah pribadi orang yang mau punya rekening,” ujar Mekeng.

“Jadi harus ada landasan. Saya belum tahu landasan apa yang dipakai oleh PPATK untuk mengatakan begitu. Jadi saya tidak setuju dengan itu,” sambungnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Pihaknya menemukan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun dengan nilai Rp 428,61 miliar tanpa ada pembaruan data nasabah.

“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” katanya, Selasa (29/7).

Sepanjang lima tahun terakhir, Ivan menyebut maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan. Hal itu antara lain digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah). Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank,” bebernya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.