Koma.id – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait pasal penghasutan dan penyebaran hoaks.
Permohonan tersebut diajukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, bersama staf Lokataru, Muzaffar Salim.
Gugatan Dinilai Tidak Jelas
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono menjelaskan bahwa MK menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil karena tidak jelas (obscuur libel).
“Permohonan para pemohon tidak jelas,” ujar Liliek dalam pertimbangan putusan.
Dalil Kerugian Tidak Lengkap
MK menilai para pemohon hanya menguraikan secara jelas dugaan kerugian hak konstitusional terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Namun, mereka tidak menjelaskan secara memadai kerugian konstitusional yang dikaitkan dengan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 264 dalam undang-undang yang sama.
Hal ini membuat argumentasi permohonan dinilai tidak utuh dan tidak memenuhi standar pengujian undang-undang.
Petitum Tidak Lazim
Selain itu, MK juga menyoroti rumusan petitum yang diajukan para pemohon.
Menurut Liliek, petitum pada angka 2 dalam permohonan tersebut tidak lazim dalam perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Rumusan petitum tidak lazim dalam permohonan pengujian undang-undang,” jelasnya.
Permohonan Tidak Dapat Diterima
Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, MK memutuskan untuk tidak menerima permohonan yang diajukan.
Putusan ini menegaskan pentingnya kejelasan dalil dan struktur permohonan dalam setiap pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.













