Koma.id– Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyampaikan rencana aksi menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026. Pada kesempatan ini Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan pihaknya hanya akan menggelar aksi pada 1 Mei 2026 di depan Gedung DPR RI, kemudian dilanjutkan long march menuju Istora Senayan usai salat Jumat untuk menggelar May Day Fiesta.
“Kami berpendapat perayaan Monas lebih seremonial sedangkan May Day harus mengangkat isu penting,” kata Said Iqbal, Jumat (17/4/2026).
KSPI mengungkapkan sedikitnya enam isu utama yang dinilai belum dijalankan pemerintah, yakni pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah, penghentian ancaman PHK akibat perang dan impor, reformasi pajak buruh, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), serta pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi. Selain itu, terdapat dua isu tambahan berupa ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 terkait perlindungan pekerja perempuan dari kekerasan, serta penurunan potongan tarif ojek online menjadi 10 persen.
Terkait rencana menggelar perayaan May Day di Monas yang disebut akan dihadiri Presiden Prabowo Subianto, KSPI menyatakan terbuka untuk hadir dengan syarat dapat bertemu langsung dengan presiden sebelum peringatan tersebut.
“Kami menghargai hal itu asalkan kami bisa menemui Presiden sebelum May Day untuk menjelaskan dan mengingatkan bahwa ada enam isu utama yang belum dijalankan,” ujar Said Iqbal. Ia menambahkan, jika tidak ada pertemuan tersebut, maka aksi tetap akan digelar di DPR RI dan dilanjutkan long march.
KSPI juga menyoroti pernyataan Menteri Ketenagakerjaan mengenai adanya “kado istimewa” pada May Day 2026. Pihaknya menduga pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN). Namun, KSPI menolak terlibat dalam kedua struktur tersebut.
“Jika DKBN dianggap kado May Day, maka KSPI menolak untuk masuk di dalam DKBN,” tegas Said Iqbal. Penolakan ini didasari kekecewaan atas hasil musyawarah sebelumnya yang dinilai tidak dijalankan pemerintah.
Di sisi lain, KSPI mengingatkan potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan akibat tekanan global. Diperkirakan sekitar 9.000 pekerja berpotensi terdampak, meskipun nama perusahaan belum diungkap.
“Sekarang berpotensi 9.000 karyawan akan di PHK,” ungkap Said Iqbal.
Menurut KSPI, ancaman tersebut dipicu oleh mahalnya bahan bakar industri yang tidak disubsidi serta sulitnya bahan baku impor akibat konflik global.
Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah untuk memberikan subsidi sementara bagi BBM industri selama dua hingga tiga bulan, menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN), serta menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan.







