Koma.id– Direktur Advokasi Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Muhammad Arman, menanggapi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum, terlebih terhadap seseorang yang menyampaikan kritik.
Arman menilai, kritik yang disampaikan Andrie seharusnya direspons dengan cara yang lebih substantif, bukan dengan tindakan kekerasan yang justru menimbulkan kerugian fisik. Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara demokratis yang menjunjung tinggi prinsip hukum, sehingga tindakan represif tidak memiliki tempat.
“Apapun namanya, kekerasan apalagi yang menimbulkan kerugian fisik terhadap seseorang itu sangat tidak diperbolehkan,” ujar Arman, Sabtu (11/4/2026).
Lebih lanjut, Arman juga menyoroti meningkatnya peran militer di berbagai sektor pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam seperti kawasan hutan dan tanah terlantar. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah.
Ia mendorong adanya evaluasi dan revisi kebijakan agar tidak terjadi perluasan peran militer yang berlebihan di ranah sipil.
“Ini bagian yang penting bagi pemerintahan Prabowo untuk kemudian mengevaluasinya merevisinya dan memastikan bahwa mandat rakyat itu memang yang Utama,” tandasnya.







