Koma.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025, dengan tersangka Samin Tan (ST).
“Yang jelas, saat ini penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak, baik itu penyelenggara atau pihak-pihak terafiliasi yang diduga ada keterkaitannya dengan kejadian perkara ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna, dikutip Senin (30/3/2026).
Namun, Anang belum merinci lebih jauh karena proses penyidikan masih berlangsung. Ia memastikan hasil pendalaman akan disampaikan setelah prosesnya rampung.
Dalam perkara ini, Anang mengungkapkan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merupakan leading sector pengawasan dari aktivitas penambangan PT AKT. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi.
Mereka berasal dari berbagai wilayah, antara lain Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jakarta, dan Jawa Barat. Anang belum memastikan apakah ada pejabat dari sektor ESDM yang turut diperiksa
“Secara perinci saya belum tahu, tapi yang jelas dari beberapa di beberapa wilayah, baik itu di Kalimantan Tengah, di Kalimantan Selatan, maupun di Jakarta ada beberapa saksi diperiksa termasuk di Jawa Barat,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan.
“Tim penyidik telah menetapkan tersangka ST,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna pada Sabtu (28/3/2026), dini hari. Dalam konstruksi perkara, ST diketahui merupakan beneficiary owner PT AKT, perusahaan tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
“Izin usaha pertambangan PT AKT telah dicabut pada 2017. Namun, setelah pencabutan izin tersebut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah hingga 2025,” jelasnya.
Melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya, ST diduga melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan batu bara menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
“Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan,” ujarnya.
Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP,” ungkapnya.













