Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sampai 26 Maret 2026, sebanyak 87,83 persen atau sekitar 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025.
Jadi, terdapat 94.542 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN periodik 2025 hingga saat ini.
“KPK mengimbau para penyelenggara negara yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, dikutip Senin (30/3/2026).
Budi pun mengapresiasi progres tingkat kepatuhan pelaporan yang terus menunjukkan tren positif. Capaian ini, kata dia, mencerminkan meningkatnya kesadaran penyelenggara negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
“LHKPN merupakan instrumen penting dalam membangun integritas Penyelenggara Negara. Pelaporan yang tepat waktu dan akurat memungkinkan menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi seperti benturan kepentingan, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pengelolaan harta kekayaan yang dimiliki,” ujarnya.
KPK menegaskan, bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen etis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Oleh karena itu, partisipasi aktif seluruh penyelenggara negara sangat dibutuhkan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi secara menyeluruh,” ujarnya.
Budi menjelaskan, berdasarkan klasifikasi bidang, sektor yudikatif tercatat menorehkan tingkat kepatuhan tertinggi dengan capaian 99,66 persen. Kemudian, diikuti sektor eksekutif sebesar 89,06 persen dan BUMN/BUMD sebesar 83,96 persen.
Sementara itu, kata Budi, tingkat kepatuhan di sektor legislatif masih perlu didorong, dengan capaian pelaporan baru mencapai 55,14 persen.
“KPK mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” bebernya.
Lebih lanjut Budi mengimbau Pimpinan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, serta BUMN/BUMD untuk aktif melakukan pemantauan dan memastikan seluruh penyelenggara negara di lingkungannya memenuhi kewajiban pelaporan.
“Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing. Seluruh penyelenggara negata dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman lhkpn.kpk.go.id,” pungkasnya.












