Koma.id– Kementerian Hak Asasi Manusia mengingatkan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus berpotensi menghadapi kompleksitas hukum karena melibatkan unsur sipil dan militer. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menegaskan perkara ini memiliki dimensi HAM yang kuat sehingga tidak bisa diperlakukan sebagai kasus pidana biasa.
Ia menyoroti potensi konflik kewenangan peradilan antara umum dan militer, mengingat Polri telah mengantongi bukti dan saksi, sementara TNI melalui Pusat Polisi Militer telah menetapkan serta menahan tersangka.
Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan dualisme penanganan jika tidak segera disinkronkan, sehingga diperlukan koordinasi cepat antara TNI dan Polri. Ia juga menyebut, bila terjadi sengketa kewenangan, maka Mahkamah Agung memiliki otoritas untuk memutus secara final forum peradilan yang berwenang.
“Potensi komplikasi dan kompleksitas hukum terutama mengenai kompetensi absolut pengadilan apa yang akan memeriksa dan memutus perkara ini. Untuk memitigasi potensi ini, antara TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi,” ujar Munafrizal dikutip.
Di sisi lain, KontraS mendesak pembentukan tim pencari fakta independen untuk mengungkap kasus secara menyeluruh. Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan Junaedi, menilai hingga kini belum ada perkembangan signifikan, bahkan terjadi ketidaksinkronan informasi antara TNI dan Polri terkait identitas tersangka dan kronologi kejadian. Ia meragukan transparansi dan akuntabilitas penanganan tanpa keterlibatan tim independen yang imparsial dan berbasis investigasi ilmiah.
Menurutnya, negara tidak cukup hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi harus mengungkap motif serta aktor intelektual di balik serangan tersebut. Terlebih, dugaan keterlibatan anggota BAIS memperkuat alasan agar penanganan perkara tidak dilakukan oleh institusi yang berpotensi memiliki konflik kepentingan, sehingga penegakan hukum dapat berjalan adil, transparan, dan kredibel.
“Menjadi tidak fair ketika pemeriksaan perkara ini itu dilakukan oleh satu lembaga yang kita ragukan kredibilitasnya,” kata Andy kemudian.







